Kumbanews.com – Kementerian Luar Negeri akhirnya buka suara soal keluhan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang tidak bisa meninggalkan Arab Saudi untuk berangkat ke Malaysia. Respons akhirnya diberikan usai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Kemenlu untuk memberikan penjelasan mengapa Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi.
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq sudah melakukan pelanggaran keimigrasian, karena visa yang digunakan sudah habis masa berlakunya.
“MRS (Mohammad Rizieq Syihab) menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa digunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry,” ujar Agus melalui keterangan tertulis pada Jumat 28 September 2018.
Sementara, visa milik Rizieq berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, sudah habis masa berlakunya sejak 9 Mei lalu. Kemudian, Rizieq memperpanjangnya dengan visa nomor 603 724XXXX. Visa itu pun masa berlakunya sudah lewat yakni hingga 20 Juli.
Kalau memang begitu situasinya, lalu mengapa Rizieq tidak segera dideportasi?
1. Rizieq sudah melebihi izin masa tinggal sejak 21 Juli 2018
Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, Arab Saudi, Rizieq sudah melebihi batas waktu tinggalnya sejak tanggal 21 Juli lalu. Namun, Rizieq tidak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
“Apalagi kalau pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di Kerajaan Arab Saudi, misalnya pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas hingga pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme, dan lain-lain,” kata Agus lagi.
Kalau terbukti ada pelanggaran berat, maka proses deportasi baru dapat dilakukan usai yang bersangkutan menjalani hukumannya dulu di Saudi. Tetapi, kalau pun tidak ada pelanggaran, maka pelanggar aturan keimigrasian biasanya akan ditahan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun.
“Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti larangan memasuki Saudi 5-10 tahun. Bahkan, ada skema pelarangan memasuki Saudi seumur hidup,” tutur dia.
2. KBRI akan membantu kalau Rizieq mengalami masalah keimigrasian
Dubes Agus mengatakan kalau pun Rizieq mengalami masalah keimigrasian atau isu lain, maka KBRI siap memberikan pendampingan. Ia mengatakan KBRI akan selalu “menghadirkan” negara untuk melindungi WNI di Kerajaan Arab Saudi. Kasus serupa sudah mereka lakukan ketika memberikan bantuan bagi WNI bernama Siti Nur Aini yang menjerit kesakitan di sebuah RS di Jeddah.
Namun, ia mengingatkan kalau ada pelanggaran keimigrasian di Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, maka mereka memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukumnya secara tegas. Itu juga bersifat mutlak.
“Kerajaan Arab Saudi merupakan negara tersibuk di dunia dalam melakukan proses operasi deportasi bagi WNA pelanggar keimigrasian,” kata Agus.
3. Setiap ekspatriat yang berada di Arab Saudi wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku
Dubes Agus juga mengingatkan sebagai ekspatriat dan pendatang di Saudi, maka mereka wajib mengikuti aturan dan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Segala bentuk pelarangan dan hukuman yang diberikan oleh Pemerintah Saudi, itu tidak hanya berlaku bagi warga asal Indonesia saja, tetapi juga warga dari negara lain.
“Segala tindakan yang dilakukan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi terhadap ekspatriat dari negara mana pun yang berada di Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya,” kata dia.
Pemberlakuan hukuman terhadap satu warga negara, katanya lagi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada diskriminasi.