Kumbanews.com – Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Diten PAS) Nugraha memastikan pihaknya bakal mencabut hak asimilasi dan integrasi terhadap narapidana yang berulah. Karenanya, anak buah Menteri Yasonna Laoly itu meminta masyarakat tidak cemas dengan keberadaan narapidana.
“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain,” kata Nugroho dalam keterangan yang diterima, Jum’at (10/4).
Dia menerangkan, narapidana dan Anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Dia menilai mereka sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
“Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar. Seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana,” jelas Nugroho.
Di samping itu, Nugroho juga meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan tetap memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual.
Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Dia menyadari para narapidana apabila tidak diawasi bisa kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.
“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya. [Nn]