Kumbanews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM memperbarui data napi yang dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan virus Corona di dalam lapas. Per 14 April, total sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan.
“Update data pada hari ini, tanggal 14 April 2020, data yang ada asimilasi 34.853 dan integrasi 1.855. Total jumlah 36.706 napi,” kata Direktur Binapi Latkerpro Ditjen Pas, Djunaedi, dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).
Djunaedi menyebut, dari jumlah itu, 809 orang merupakan napi anak. Ia mengatakan mayoritas napi yang dibebaskan akibat Corona merupakan napi narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun.
“Kasus yang paling banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun, pidana ini tidak termasuk dalam PP Nomor 99. Karena itu, mereka dapat haknya sebagaimana pidana umum,” sebutnya.
Sementara itu, Plt Dirjen PAS Nugroho mengatakan, meski telah dibebaskan, masih ada napi yang kembali melakukan tindak pidana. Ia menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.
“Kedua yang menonjol melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang lakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” tambah Nugroho.
Napi-napi tersebut dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak, sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.(dt)