Yusril Tanggapi Desakan Amien Rais Agar Tito Karnavian Dicopot

Kumbanews.com – Anggota Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Muhammad Amien Rais, memenuhi panggilan kepolisian untuk bersaksi di kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Kedatangannya dikawal oleh sejumlah advokat dan massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Sebelum diperiksa, Amien sempat menyampaikan pernyataan kepada orang-orang yang mendampinginya. Salah satunya adalah kritik terkait pemeriksaannya yang janggal. Tak hanya itu, Amien juga mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Bacaan Lainnya

“Saya tahu Anda semua tahu soal KPK dan lain-lain, saya enggak akan panjang-panjang. Saya minta ke Pak Jokowi supaya Pak Kapolri Tito Karnavian segera dicopot. Alasan Anda cari sendiri. Saya yakin stok pimpinan Polri yang jujur dan mengabdi kepada bangsa dan negara masih banyak untuk ganti Pak Tito,” ujar Amien di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Oktober 2018.

Hal tersebut turut mendapat perhatian dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, kehadiran Amien Rais tidak perlu dibumbui dengan desakan pemecatan Tito. Yusril menilai, polisi telah menjalankan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

“Alasan Pak Amien yang mendesak agar Kapolri dicopot karena beliau dipanggil sebagai saksi itu, jelas tidak ada alasan hukumnya. Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian,” tutur Yusril di Surabaya, dalam keterangan pers yang dilansir kumparan.

Menurutnya, pemanggilan Amien sebagai saksi untuk Ratna adalah hal yang normal. Sehingga, Yusril menganggap, Amien tak perlu risau atas pemanggilan itu.

Status Amien Rais, jelas Yusril, adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. Terkait Amien terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu.

“Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010. Karena saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan,” imbuh Yusril.

Ratna Sarumpaet kini ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

Yusril menilai, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna. Menurutnya, Amien dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna.

Sebelum Ratna mengakui kebohongannya, Amien dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memang berencana menemui Tito agar polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, sebelum ia menggelar konferensi pers, Ratna lebih dulu menemui Prabowo dan Amien, lalu mengadu mengenai klaim pemukulan terhadapnya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Akan tetapi, pertemuan mereka ke Tito urung terjadi lantaran Ratna akhirnya mengaku semua yang ia bicarakan adalah hoaks semata. Babak belur di wajahnya rupanya akibat efek setelah menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat. Bahkan Gerindra kini telah melaporkan Ratna ke polisi terkait kebohongannya itu.

Pos terkait