Kumbanews.com – Sejumlah Non Government Organization (NGO) seperti SafeNET, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, dan PUSAKO yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) meminta Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas aksi-aksi teror terhadap masyarakat yang kritis ke pemerintah.
Penegasan ini berkaitan dengan penangkapan paksa aktivis yang bernama Ravio Patra oleh pihak kepolisian beberapa lalu. Diketahui, meskipun saat ini Ravio Patra sudah dibebaskan dengan menyandang status saksi, namun motif penangkapan dan kesalahan yang dimaksud polisi tidak jelas.
“Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis,” tegas Ketua YLBHI Asfina Wati, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (24/4).
Selain itu, kata Asfinawati, pihaknya juga mendesak aparat kepolisian untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebab, penangkapan Ravio Patra dinilai sarat dengan kriminalisasi karena tidak mengindahkan protap yang berlaku.
“Kepolisian harus bersikap profesional dan hentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio!,” tegasnya.
Lebih lanjut, KATROK juga mendesak pihak kepolisan untuk segera menangkap pelaku yang meretas akun media sosial (Medsos) milik Ravio Patra yang membuatnya dituduh menyebarkan berita bohong dan ditangkap secara paksa.
Sebab, Koalisi menduga bahwa diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring atau media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.
Praktik teror dan represifitas ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Maka Koalisi mendesak agar kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio,” demikian Asfinawati.(rm)