Mahfud MD Setuju Polisi Beri Sanksi Push-up bagi Pelanggar PSBB

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, masyarakat yang tak mematuhi aturan pemerintah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi. Mahfud pun meminta aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi yang kreatif bagi pelanggar, seperti push up atau squat jump.

“Ya, cara itu bisa saja ada yang lakukan di beberapa tempat, ada yang suruh lari, ada yang suruh push up. Jadi, kreatif-lah aparat-aparat di beragam daerah yang berbeda untuk bisa menjadi treatment,” ucap Mahfud, dalam jumpa secara pers secara vitual melalui akun YouTube BNPB, Sabtu 25 April 2020.

Bacaan Lainnya

Dengan cara ini, Mahfud berharap, agar para masyarakat tidak lagi berkumpul dalam skala besar di saat masa PSBB. Terlebih, aturan ini dibuat demi menjaga kesehatan sesama manusia dari ancaman Corona COVID-19.

Meskipun, kata Mahfud, polisi sebenarnya bisa saja memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB. Sebab, pemerintah menggunakan sejumlah pasal dalam KUHAP hingga UU Karantina Kesehatan untuk masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan dari PSBB.

“Nanti yang bisa dikenakan sebagai pasal kalau tempat-tempat tersebut yang sangat berbahaya (zona merah), seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang,” katanya.

“Mungkin kalau daerah yang belum ada polisi, hanya bisa melakukan tindakan yang bentuknya imbauan untuk tidak kumpul-kumpul. Tapi, kalau tempat itu dianggap zona merah, saya kira polisi sudah punya perangkat hukum melakukan hal itu,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan, langkah pemerintah untuk terus menjalin koordinasi dengan tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam mengajak warga untuk tetap beribadah di rumah selama bulan Ramadhan ini.

“Kita mohon pengertian kepada tokoh agama, lurah, camat agar diberi pengertian tarawih ditiadakan dulu. Tarawih itu sifatnya sunah. Sedangkan, menghindari penyakit sifatnya wajib,” dia menambahkan.(vv)

Pos terkait