Tak Diizinkan Berobat, Pejuang Agraria Hermanus Meninggal di Sel Tahanan

  • Whatsapp

Kumbanews.com –  Pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kalimantan Tengah, Hermanus yang tengah menjalani sidang kriminalisasi meninggal dunia.

Ia mengembuskan napas terakhir pada Minggu (26/4/2020) dini hari, pukul 00.30 waktu setempat.

Bacaan Lainnya

Direktur Walhi Nur Hidayati mengatakan, meningalnya Hermanus dapat diindikasikan tidak dijalankannya hukum berdasar nilai kemanusiaan.

Pasalnya, kata dia, dalam kondisi sakit dengan kursi roda pun, Hermanus tetap dipaksa mengikuti persidangan.

“Permohonan penangguhan penahanan dan rawat inap di rumah sakit pun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan, majelis hakim masih tetap mengagendakan sidang lanjutan Hermanus pada Senin (27/4) pekan ini,” kata Nur Hidayati, Selasa (28/4/2020).

Nur menuturkan, sebelum meninggal, Hermanus ditahan di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang kapasitasnya sudah overkapasitas.

Kondisi itu dapat diindikasikan sebagai penyebab meninggalnya Hermanus.

“Kondisi sakit dan ruang tahananan yang tidak layak mengakibatkan kondisinya menurun,” ujarnya.

Usut hakim, jaksa, dan polisi

Rumitnya sistem birokrasi juga sebagai faktor lain penyebab Hermanus meninggal. Berdasarkan informasi yang diumpulkan Walhi, diketahui kepolisian menghubungi keluarga dan memberitahu Hermanus dalam kondisi sakit pada Sabtu (25/4) pekan lalu.

Namun, Hermanus baru diantar ke rumah sakit pada malam hari sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

Sedangkan cerita sel mewah dan mudahnya para koruptor mendapatkan izin berobat tentu berbanding terbalik dengan kejadian ini.

Oleh karena itu, Walhi mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksan, Propam Polri, Kompolnas dan istansi yang berwenang untuk memeriksa hakim, jaksa dan polisi yang menghambat proses berobat yang dimohon oleh Hermanus dan penasehat hukumnya. Selain itu Komnas HAM juga harus responsif menyikapi kasus tersebut.

“Meninggalnya Hermanus ditengah proses persidangan menunjukkan begitu tajamnya hukum kepada rakyat kecil dan miskin,” kata dia.

Nur menambahkan, konflik agraria merupakan akar masalah meninggalnya Hermanus pun harus segera diselesaikan. Dua terdakwa lain, James Watt dan Dilik yang dikriminalisasi juga harus dibebaskan.

Atas meninggalnya Hermanus, kriminalisasi dan konflik agraria antara masyarakat Desa Penyang dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (perusahaan kelapa sawit), Walhi menuntut Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

Walhi juga menuntut tanah warga harus segera dikembalikan. Sementara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung didesak memeriksa bawahannya yang mempersulit permohonan berobat yang diajukan mendiang Hermanus dan penasehat hukumnya.

“Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penyidikan kepada Polisi, Jaksa, Hakim dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses peradilan yang mengakibatkan meninggalnya Hermanus,” tegasnya.

Selain itu, Walhi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni James Watt dan Didik, sekaligus menjatuhkan putusan bebas terhadap mereka. Kemudian memulihkan nama baik mendiang Hermanus serta James Watt dan Didik.(*)

Pos terkait