Kumbanews.com – Pembahasan RUU Perubahaan UU 4/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) reski disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu diputuskan usai Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu sidang Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU atas perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, dapat disetujui atau disahkan menjadi UU?” ujar Puan disambut sikap persetujuan para anggota fraksi DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 penutupan masa sidang ke-3.
Namun demikian, Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menolaknya. Mereka beralasan, pengesahan tersebut tak etis di tengah pandemik Covid-19.
“Delapan fraksi setuju, 1 fraksi menolak. Apakah ada perubahan? Apa itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan. Setuju ya?” kembali Puan menegaskan.
Apakah dapat disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” balas anggota fraksi dengan diakhiri ketukan palu pimpinan sidang.(rm)