Kumbanews.com- Polres Pelabuhan Makassar menggelar press release pengungkapan kasus mulai bulan Maret – Mei 2020, Kamis (14/05/2020) di Aula Patria Tama.
Press Release Satreskrim dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, didampingi Kasat Reskrim AKP Theodorus Echeal Setiyawan dan Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim.
Berikut sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar pada bulan Maret dan Mei 2020.
– Bulan Maret, pencurian handphone merk Xiomi Redmi Note 7 dan Samsung J2 Pro di rumah kost Jalan Salemo lorong 159 Kecamatan Wajo, Polisi berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tersebut yakni SR alias Napi (30) Warga Jalan Salemo dan AI alias Gio (21) warga Jalan Tarakan serta mengamankan barang bukti sebuah handphone Xiomi Redmi Note 7, para tersangka mengakui hasil penjualan dari pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online.
– 14 April , pencurian Handphone di Jalan Timor Makassar, Polisi membekuk pelaku RI (24) warga Jalan Sungai Pareman Makassar.
– Tanggal 25 April, pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dijalan yos Sudarso Makassar, Polisi berhasil meringkus NL alias Acculu (25) beserta barang bukti sepeda motor merk Yamaha Fino.
– Tanggal 03 Mei, tindak pidana pencurian handphone merk Xiaomi redmi dan Nokia serta Uang tunai sebesar Rp. 800.000 di atas Kapal KLM Fatmawati Pelabuhan Paotere, Polisi mengamakan 2 pelaku dalam kasus ini yaitu IB alias Randi dan Alfani alias Pani.
– 04 Mei , pencurian dengan pemberatan, para pelaku memasuki rumah jalan Gunung Bulusaraung Makassar dan menggasak barang korban berupa, 1 Laptop, 2 handphone, 1 buah kunci mobil serta uang sebesar Rp 3.000.000. Polisi berhasil meringkus 2 tersangka dari 4 pelaku, AP (18) dan HN (18) mereka merupakan warga Pa’jenekang Bontoala Makassar serta dua tersangka masih dalam pengejaran.
– 06 Mei, tindak pidana minuman tanpa merk/label, Polisi mengamankan truk di Jalan Tarakan Makassar yang berisi 845 kardus minuman yang tidak dilengkapi dengan merk/label, setelah dilakukan introgasi pada pihak ekspedisi. Tersangka DB (21) diamankan disebuah ruko Jalan Bonto Mangape Makassar, yang berperan peracik atau pembuat minuman beralkohol, adapun barang bukti 1 buah alat ukur meracik, 1 unit master CCTV, 7 jerigen ukuran 5 liter aroma alkohol warna bening.
” Jumlah keseluruhan tindak pidana yang di release hari ini ada 7 pengungkapan. Dimana ini didominasi oleh kasus pencurian. Namun yang menjadi atensi dalam meresahkan masyarakat yaitu kasus Pencurian”,ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat diwawancarai awak media. (*)