Kumbanews.com – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa satuan tugas pangan akan menindak tegas distributor maupun para pedagang yang menimbun stock gula pasir jelang hari raya Idul Fitri.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid berharap agar satgas pangan melakukan langkah konkret dalam menjaga ketersedian stock gula jelang hari raya Idul Fitri ini.
“Mudah-mudahan satgas pangan kerja benar, tidak ngomdo (ngomong doang)” kata Abdul Wachid Anggota Komisi VIII DPR RI kepada wartawan, Senin (18/05/2020).
Sebenarnya, lanjut dia, selain persoalan gula pasir, masyarakat juga sejak lama mengeluhkan tingginya harga-harga bahan pokok lainnya. Namun, kata dia, keluhan masyarakat tersebut tidak direspon dengan cepat oleh pemerintah.
“Rakyat sudah lama teriak harga sembako mahal, ibu-ibu rumah tangga menjerit lama, namun Pemerintah tidak peka terhadap penderitaan rakyat,” ungkapnya.
Kondisi saat ini (pandemi Covid-19) ditambah dengan kondisi harga-harga kebutuhan pokok yang tinggi, kata dia, justru malah makin menambah beban masyarakat. Mestinya ini jadi perhatian serius pemerintah kondisi seperti ini.
“Masyarakat sudah kena aturan PSBB, kena PHK, tidak bisa jualan, ibu-ibu belanja sembako mahal, listrik naik, BBM tidak turun, harus nanggung BPJS Kesehatan yang naik, kasihan nasib rakyat Kecil,” lirihnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat meninjau operasi pasar di Pasar Anyar Kota Tangerang Sabtu (16/05/2020) meminta agar para pedagang untuk tidak menjual gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Kunjungan tersebut ditujukan untuk memastikan harga gula yang dijual para pedagang sesuai HET.
Agus menegaskan, jika ada pedagang yang masih menjual gula di atas HET tersebut akan ditindak tegas Satgas Pangan.
“Jangan ada yang ingin mengambil keuntungan sepihak dengan menaikkan harga gula secara tidak wajar,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga menegaskan, satgas pangan akan lakukan penegakan hukum jika para pedagang, distributor, dan pelaku usaha masih ada yang tidak mematuhi aturan.
“Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat maka selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,” tandas dia. (*)