Kumbanews.com – Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-75, sebanyak 79 orang mendapat remisi Umum uraiannya Remisi Umum I (RU I) besaran
1. Remisi 1 Bulan 16 Orang
2. Remisi 2 Bulan 21 Orang
3. Remisi 3 Bulan 30 Orang
4. Remisi 4 Bulan 8 Orang
5. Remisi 5 Bulan 3 Orang
Sedangkan Remisi Umum II (RU II) besaran 1 Bulan (1 Orang) di Rutan Kelas IIB Enrekang.
“Sebanyak 79 narapidana mendapatkan remisi mulai 1 bulan sampai 5 bulan dalam rangka menyambut HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, 1 diantaranya dinyatakan langsung bebas” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Enrekang Tubagus. Senin, 17 Agustus 2020
Sebanyak 10 narapidana akan menjalani Asimilasi Rumah. Memberikan remisi tidak dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan lembaga permasyarakatan, tapi lebih ke apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri serta keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri.
saat ini ditengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perhatian serius kepada Rutan maupun yang kelebihan penghuni. Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas yang dapat menjadi sumber masalah, seperti pengendalian narkoba dalam rutan, penggunaan telepon oleh warga binaan, hingga pungutan liar.
Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd pada sambutannya menyampaikan “Selamat untuk Warga Binaan Rutan Enrekang yang telah memperoleh Remisi Umum pada hari ini, pembangunan di Rutan Enrekang sangat bagus, jadikan percontohan bentuk Pembinaan dan bagunan di Rutan Enrekang”.
Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd bersama jajarannya juga melihat hasil Karya Warga Binaan Rutan Enrekang di Galeri Rutan Enrekang, dan mengapresiasi Pembinaan yang dilakukan Petugas Rutan Enrekang terhadap warga binaannya.(*)