Rutan Enrekang dan Pengadilan Negeri Enrekang Lakukan Pengawasan dan Pengamatan Napi

Kumbanews.com – Rutan Enrekang melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap napi di rutan Enrekang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Muhammad Musashi Achmad Putra SH MH, selaku hakim Wasmat di pengadilan Negeri Makassar. Jumat, 16 November 2018.

Kegiatan ini disambut baik kepala rutan Enrekang, Tubagus M Chaidir. Menurutnya hakim Wasmat adalah hakim  yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua pengadilan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun.

Bacaan Lainnya

Tubagus juga mengatakan, mengenai masa jabatan yang ditetapkan KUHAP sebagai,”paling lama dua tahun” ini, haruslah ditafsirkan hanya untuk menghindari bahwa tugas ini dibebankan kepada seorang hakim tanpa batas waktu. Hakim Wasmat ini memiliki tugas yang sangat berat untuk meletakkan norma-norma perlakuan terhadap narapidana. Dan apabila terjadi pelanggaran, maka tugas Hakim Wasmat untuk menyelesaikannya secara khusus melalui pengadilan. Jelaslah kembali mengapa “beban” ini harus diserahkan kepada Hakim Wasmat Senior”. Terangnya.

Selanjutnya hakim Wasmat dengan tim bertemu dengan kepala rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir, dengan pegawai lainnya membahas tentang Rutan Enrekang.

” Saya sangat berharap dengan adanya hakim Wasmat dapat memperhatikan vonis NAPI” ujar kepala rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir.

 

Penulis/Editor: Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait