Kumbanews.com – Viral di media sosial, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat definisi yang berputar-putar tentang minyak dan gas bumi. Ternyata definisi minyak dan gas bumi ini sama dengan yang termuat dalam UU Minyak dan Gas Bumi.
Pengertian soal minyak dan gas bumi itu termuat dalam ‘Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi’, ‘Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral’, Pasal 40, terdapat di halaman 223.
“3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi,” demikian bunyi salah satu poin di Pasal 40.
Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini menjadi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 nomor 3. Bunyinya persis sama dengan UU Cipta Kerja, yang baru saja diteken Presiden Jokowi ini.
“3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 UU Minyak dan Gas Bumi.
Pengertian yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi ini menjadi pergunjingan di media sosial. Tangkapan layar UU Cipta Kerja dipampang di Twitter. Bila dilihat di pasal-pasal setelahnya, istilah yang digunakan memang ‘minyak dan gas bumi’, bukan ‘minyak bumi dan gas bumi’.
UU Cipta Kerja telah diteken Jokowi dan sah diundangkan pada Senin (2/11) kemarin. UU ini memuat 1.187 halaman.(dt)