Kasus penipuan dan penggelapan Dibebaskan Karena Desakan KorbanĀ 

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polsek Sektor Mamajang berhasil menangkap seorang pria dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Kini tersangka ST (30) mendekam di sel tahanan Polsek Mamajang Makassar, untuk proses lebih lanjut dan mengkumpulkan bukti bukti yang sempat disita oleh unit Reskrim Polsek Mamajang.

Sebelumnya pada Sabtu Siang 3 Oktober 2020, di sel tahanan Polsek Mamajang, wartawan Kumbanews berhasil mengambil gambar tersangka ST, dan saat ditanya terkait penahanan dirinya tersangka mengaku terlibat kasus penggelapan motor dimana korban masih ada hubungan keluarga. Karena itu kata dia dirinya ditahan sambil menunggu proses pengurusan dari pihak keluarga.

Mengenai kasus tersebut Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Syam membenarkan penangkapan ST (30) dengan kasus pemberatan penipuan dan penggelapan. ” Kami telah menangkap pelaku tapi telah kami lepaskan karena desakan pihak korban sendiri. “Kata Iptu Syam melalui sambungan telepon , Kamis 29 Oktober 2020.

Berbeda dengan Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Kapolsek Mamajang Akp Ivan saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka mengaku jika media salah informasi.

“Informasi yang media sampaikan salah, foto dan nama tersangka dan kasusnya bro.” Ucapnya lewat pesan singkat whatsappnya.

Menyikapi hal itu Marten Mantili, Direktur Eksekutif Lembaga Komunitas Anti Korupsi ( KONTAK ) turut angkat bicara, Marten menduga kemungkinan dalam kasus ini ada oknum yang bermain sehingga tersangka dapat dibebaskan begitu saja.

” Saya rasa disini ada yang ganjil. Soalnya kenapa bisa tersangka kasus pencurian sepeda motor mudah dibebaskan, pasti dalam kasus ini ada oknum anggota bermain,”tegas Marten Sabtu, (21/11/2020).

Sambung Marten, “Hal itu sangat disayangkan atas tindakan yang diambil oleh penyidik serta unit Reskrim Polsek Mamajang, dan penanggung jawab Kanit Reskrimnya, yang pasti memberikan kebijakan sampai bisa dilepaskan dengan berani.

Atas kasus ini Marten akan menyurat ke Propam Polda Sulsel guna mempertanyakan kinerja jajaran Polsek Mamajang.

Penulis/Editor: Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait