Kumbanews.com – Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menanggapi status tersangka yang disematkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebelumnya, penyidik menetapkan Habib Rizieq tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas. Dan akan ditangkap karena dua kali mangkir surat panggilan.
“Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian,” ujar UAS dalam sebuah tayangan video yang dikutip pada Jumat (11/12/2020).
UAS juga menanggapi sejumlah ulama yang telah dulu dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Diantaranya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditahan Bareskrim atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
“Ustad Gus nur udah masuk, Ustadz Maheer udah masuk penjara, nanti ada yang sms saya lagi ‘hati-hati mad nampaknya kau tak lama lagi’,” sambungnya.
UAS pun mengaku tidak takut dengan ancaman yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, pada 2019 silam, dirinya juga sering mendapat ancaman oleh orang yang tidak dikenal.
“Saya ini paling pantang ditakut-takuti, waktu 2019 ditakuti-takuti orang, hati-hati kalau sampai ustad Somad itu berpihak kami buka aibnya. Saya tidak kenal pak prabowo tuh, saya enggak tahu tapi semakin diancam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.[]