Polisi Dituding Seolah-olah Lepas Tangan Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Akp Ismail.

Kumbanews.com- Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Akp Ismail, membantah tudingan jika pihaknya lambat menangani kasus pencabulan yang dialami  SNS (7), IL(7), NFR(5), Nz(10) dan Pu(10), yang terjadi pada bulan Juni lalu, dimana tersangka NS(15) melakukan pencabulan terhadap 5 (lima) orang anak dibawah umur di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Berua Lorong Mangga RT. 8 RW. 6. Kecamatan Biringkanya. Dan korbannya masih tetangga dengan tersangka.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus pencabulan anak Iptu Ismail, hanya menjawab dengan singkat.

“Kata siapa tidak diproses”. Ucapnya Rabu,16 November 2020.

Salah satu orang tua korban pencabulan mengaku sudah memasukkan laporannya pada bulan Juni 2020 namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian yakni Polrestabes Makassar.

” Kasusnya sudah sudah 6 bulan sejak Juni 2020. Tapi, tidak ada tindakan dari pihak kepolisian, bahkan sampai sekarang pelaku masih berkeliaran. Kami hanya menuntut keadilan, anak-anak kami jadi korban pencabulan masa depan mereka sudah hancur. “Ucap ibu dari salah satu korban dengan nada sedih.

Menanggapi kasus tersebut Muallim Bahar SH, selaku Ketua Umum Puspera Indonesia sangat menyayangkan kasus pencabulan anak dibawah umur itu belum diselesaikan oleh pihak kepolisian yaitu Polrestabes Makassar, sementara korban dan orang tuanya berharap kasus ini ada titik terang.

Seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan yang sigap menghadapi dan menyikapi laporan warganya, apalagi laporannya masuk bulan Juni 2020, ini sangat keterlaluan sekali kenapa mereka belum menangkap tersangka bahkan seolah-olah mereka lepas tangan.” Tegas Muallim Bahar, Rabu,16 November 2020.

“Lanjut,Muallim Bahar, ” apalagi ini persoalan pencabulan, kita ketahui bersama bahwa tindakan ini sangat mempengaruhi psikis anak yang di cabuli dan orang tua, sebagai pengayom masyarakat seharusnya kepolisian terbuka dalam hal penindaklanjutan kasus ini, sebab ini adalah kasus yang dilaknat oleh Allah SWT jikalau hal itu benar ada.

Semoga saja pihak kepolisian tetap berdiri tekap di tengah masyarakat menjadi pengayom, sebab kita mempercayakan prosea hukum ini ke kepolisian, tetapi kasian juga jikalau kepolisian tidak menindak lanjuti, bisa jadi lahir ketidak percayaan terhadap penegakan hukum.”Tutupnya.

Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait