Proyek Pembangunan Bronjong Desa Pamandati Diduga Tidak Sesuai Juknis

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Proyek pembangunan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Window Desa Pamandati diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Berdasarkan informasi masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya di dalam media, menuturkan bahwa pembangunan bronjong ini seharusnya memiliki tiang pancang yang menggunakan kayu besi tetapi dilapangan yang tejadi justru menggunakan kayu bakau.

Bacaan Lainnya

” Harusnya pakai kayu besi tapi ini justru pakai kayu bakau ” Ujar tukang yang tidak ingin disebutkan namanya. Sabtu, 26 Desember 2020.

Diketahui, Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan tebing sungai window di desa Pamandati, kecamatan Lainea, kabupaten konawe selatan, di kerjakan oleh CV. Tira Persada, Nomor Kontrak 602/194/PJSA/IX/2020, dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 868.859.000.00. Bersumber dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pantauan awak media kumbanews.com, pembangunan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Window (Bronjong) di desa Pamandati ini telah menggunakan kayu bakau serta beberapa material batu yang digunakan diduga material batu mati yang mudah hancur bercampur dengan material batu jenis batu Kapur berwarna kuning.

Selain itu juga, menurutnya yang di lontarkan oleh tukang yang saat mengerjakan proyek Bronjong tersebut harusnya Brongjong ini di bangun sebanyak 10 (sepuluh) kotak, 2 (dua) kotak yang tertanam sebagai pondasi dan 8 (delapan) kotak tersusun keatas.

Setelah kami melakukan pengecekan dilapangan, ternyata benar atas informasi warga setempat bahwa pembangunan bronjong di desa pamandati itu hanya ada 8 (delapan), 2 (dua) yang tertanam sebagai pondasi dan 6 kotak yang tersusun keatas.

Sangat di sayangkan, hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait pada pekerjaan tersebut yang di kerjakan oleh CV. Tira Persada, sehingga kami duga telah terjadi pengurangan Volume kerja dan atau telah melanggar ketentuan didalam kontrak kerja yang telah di atur oleh RAB sebagai petunjuk teknis dalam pekerjaan tersebut.

Hingga berita ini terbit, kami selaku media sudah berusaha menghubungi pihak dinas terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi tetapi tidak ada balasan atau tanggapan dari pihak Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.(*)

Pos terkait