Seorang Pria Memasukan Narkotika Jenis Sabu ke dalam Rumah Tahanan Polda Sultra

Kumbanew.com – DitresNarkoba Polda Sultra kembali berhasil membatalkan aksi seorang Laki-laki yang berinisial MS yang hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Polda Sultra, pada hari Minggu, 27 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terungkap berawal dari piket Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari Pers Dittahti Polda Sultra, bahwa adanya pembesuk/keluarga tahanan berinisial MS (33) tahun dan tersangka MR (24) tahun yang setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan membawa Narkotika jenis sabu untuk dimasukkan kedalam sel tahanan dengan modus menyelipkan didalam kemasan Odol Pepsodent tertutup rapi Ungkap Ditresnarkoba Polda Sultra Kombespol Muhammad Eka Faturahman.

 

“Selanjutnya Pers Dittahti menghubungi Piket Ditresnarkoba untuk menindak lanjuti hal tersebut. Dimana Pers Ditresnarkoba dan Pers Dittahti melakukan penggeledahan dimana ditemukan 1 (satu) paket Sabu Disimpan didalam bungkusan Odol. Dimana diakui oleh Inisial MS bahwa Sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diserahkan ke Tahanan Rutan Polda Sultra, dimana lelaki yang berinisial MS juga mengakui bahwa Sabu tersebut dirinya titip kepada adiknya yang berinisial MR untuk dibawakan pada hari ini minggu 27/12/2020”.

Adapun barang bukti tersangka yaitu :
1 (satu) paket/saset Narkotika jenis Shabu berat brutto 1,06 gram dan Barang Bukti Non Narkotika 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) lembar Potongan Lakban warna Pink, 1 (satu) buah Odol dan kemasan/dos dan Uang Tunai Rp 250.000,-

Lanjut, Pers Piket Mako membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka Melanggar Pasal
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dan rencana tindak lanjut, melengkapi adm. Sidik, Riksa urine dan darah, periksa BB di Labfor, gelar Perkara dan melakukan giat Lidik pengembangan.

Laporan : Aziz Hafid

Pos terkait