Kumbanews.com – Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus dugaan penyalagunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kendari Akp I Gede Pranata Wiguna, menuturkan awalnya pihaknya
menerima laporan dari warga bahwa di SPBU Puwatu , Jalan Prof. Yamin Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, marak mafia BBM.
” Setelah kami menerima laporan dari warga, Tipidter Polres Kendari langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi tepatnya di SPBU Puwatu kami menemukan barang bukti berupa satu unit mobil box Mitsubishi bermuatkan 1.800 liter solar subsidi dengan tangki modifikasi, dan satu unit mobil pick up merk DFSK warna putih dengan 1.300 liter solar, 15 jerigen dan tangki modifikasi bermuatan 500 liter. Senin 28 Desember 2020 pukul 16:30 WITA.
Kini kedua pelaku dan barang bukti mobil serta BBM Solar diangkut ke Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 dan Pasal 53.
Penulis/Editor: Abd.Aziz Hafid