Tatacara Pemilihan Pengurus Ketua Kadin Sultra Diatur Dalam ADRT

Kumbanews.com – Muprov, (Musyawarah Provinsi) adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Provinsi.

Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.

Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada:

Untuk Muprov Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi. Sedangkan untuk Mukab/Mukota Kadin Provinsi, perangkat Kadin Kabupaten/Kota, Anggota Luar Biasa Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Biasa yang bersangkutan.

Muprov/Mukab/Mukota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau sedangkan Peserta Muprov/Mukab/Mukota terdiri atas: 1.untuk Muprov Anggota Biasa yang diwakili utusan Anggota, yaitu:

Para Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex-officio,

Utusan Anggota kabupaten/kota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota yang khusus diadakan menjelang Muprov, sebanyak 2 (dua) orang.

Untuk Mukab/Mukota anggota biasa yang bersangkutan, untuk Muprov: Anggota Luar biasa tingkat Provinsi yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Dewan Penasehat Kadin Provinsi/kabupaten/Kota yang bersangkutan,

Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan,

Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Peserta sebagaimana dimaksud huruf a.1., a. 2. dan b adalah Peserta Penuh.

Peserta harus memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang masih berlaku.

” Ketentuan mengenai Peninjau Muprov/Mukab/Mukota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Hak peserta Muprov/Mukab/Mukota. Selanjutnya Peserta mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih”.

Lanjut, untuk Mukab/Mukota: Peserta Penuh mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota;

Dewan Penasehat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;

Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.

Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.

Kewajiban peserta Muprov/Mukab/Mukota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Muprov/Mukab/Mukota mempunyai wewenang. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan, dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat yang bersangkutan;

Menetapkan Program Umum sebagai Garis Besar Program Organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang sejalan dengan Program Umum Organisasi Tingkat Nasional. Menetapkan Kebijakan Umum Organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijakan umum organisasi yang tingkatnya lebih tinggi.

Penetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.

Memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur.

Formatur sebagaimana dimaksud, diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipilih dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing.

Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih selanjutnya dimintakan pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi.

Tata cara pemilihan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Muprov/Mukab/Mukota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh: a untuk Muprov: lebih dari satu per dua dari jumlah Peserta Penuh. b.untuk Mukab/Mukota: lebih dari satu per dua jumlah Peserta Penuh.

Dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan.

Jika kuorum tidak tercapai, maka Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan ditunda paling lama 2 (dua) jam. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka:

Jika Muprov dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah Peserta Penuh, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara dalam Muprov.

Dan jika yang hadir kurang dari satu per tiga dari jumlah Peserta Penuh, maka Muprov ditunda paling lama 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Muprov dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Muprov kepada Peserta dan Peninjau Muprov.

Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a.2. kuorum tidak juga tercapai, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Muprov.

Begitu pula Jika Mukab/Mukota dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah Peserta Penuh, Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota.

Jika yang hadir kurang dari satu per tiga jumlah Peserta Penuh, Mukab/Mukota ditunda paling lama 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Mukab/Mukota dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Mukab/Mukota kepada Peserta dan Peninjau Mukab/Mukota.

Dan jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b.2. kuorum tidak juga tercapai, maka Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota.

 

Laporan : Aziz

Pos terkait