Kasat Reskrim Polres Gowa Jufri Natsir
Kumbanews.com- Penambangan pasir dan batu gunung Ilegal membuat resah warga Gowa dan Takalar.
Para penambang pasir bebas beraktivitas mengangkut berpuluhan truk setiap hari dari sungai tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Salah seorang warga mengaku sangat kecewa, menurutnya para penambang diduga tak bisa tersentuh hukum ( kebal hukum). Pasalnya meski beberapa kali di ekspos di media tetapi sampai detik ini tidak ada tindakan tegas dari pihak aparat. Diduga para pengusaha tambang memberikan uang ke oknum aparat agar bisa lebih leluasa untuk di izinkan beroperasi.
“Seharusnya aparat penegak hukum menghentikan kalau perlu di proses sesuai hukum, karena sudah jelas para penambang tak mengantongi izin, merusak ekosistem, bahkan jalan yang di lalui mobil pengangkut pasir pada rusak, hal ini semestinya sudah diamankan guna memberi efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal.”
Menanggapi tudingan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam angkat bicara melalui jumpa pers pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu. Ia mengaku bahwa dalam kasus penambangan liar banyak yang menjual dan mengatas namakan personil Polda Sulsel.
“Jangankan begitu saya saja baru menjabat seminggu menjadi Kapolda Sulsel, sudah ada yang mengisukan kalau Kapolda punya tambang, Kapolda punya alat berat, Kapolda terima setoran dan lain lain. Untuk itu kami telah menurunkan Tim Propam Polda, Intel dan juga Irwasda Polda Sulsel.” Ucap Merdi, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Merdi Polda Sulsel bersama dengan Gubernur, telah berkomitmen akan menertibkan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.
“Hal itu akan kita masukan dalam tim terpadu yang kita buat dan saya sangat senang terkait adanya laporan penambangan liar. Disini Ada pak Irwasda selaku tim pengawas yang akan melakukan tindakan tegas kepada para penambang liar. “Kata Merdi saat jumpa pers akhir tahun.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa Jufri Natsir, mengaku pernah ada laporan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal. Namun, ketika laporan itu masuk dirinya bersama tim terpadu langsung turun melakukan penertiban.
“Hal itu rutin kami lakukan bila laporan terkait aktivitas tambang ilegal. Dan kami menyampaikan kepada pihak yang melakukan penambangan liar untuk segera menghentikan operasi tambangnya. Dan memberikan masukan bila ingin beroperasi silahkan,tapi harus mengikuti aturan pemerintah berkoordinasi dengan dinas terkait dan harus memilik izin resmi tentang tambang. Memang pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian belum melakukan tindakan, dan masih melakukan pendekatan pendekatan secara persuasif kepada para pengusaha tambang .” Terang Kasat Reskrim Polres Gowa. Selasa 19 Januari 2021.
Muh.Yusuf Hafid