Polisi Ciduk Dua Wanita Pengedar Sabu di Kota Kendari

Barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Sultra.

Kumbanews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara, menangkap dua wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes) Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan penangkapan dilakukan Jumat, 22 Januari 2021. Kedua pelaku berinisial M (22) dan NH (22) ditangkap di rumah indekos tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun di waktu yang berbeda.

Awalnya polisi menangkap perempuan berinisial M di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat. Polisi menemukan barang bukti 24 sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,04 gram.

Sementara NH ditangkap di tempat kejadian perkara yang sama di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, pada dini hari pukul 01.00 Wita. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti 13 sachet narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

Menurut Eka, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di wilayah itu,” ujar Eka.

Adapun modus operandi tersangka yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara transaksi langsung serta dengan sistem tempel.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2 ) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. (*)

Pos terkait