Kumbanews.com – Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Abdullah Daeng Sirua. Peningkatan status ini sekaligus disusul penetapan dua tersangka setelah gelar perkara, Jumat 21 Desember 2018.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, dua tersangka di kasus tersebut masing-masing sopir mobil colt L300 pembeli di SPBU itu berinisial Ns (25). Dan pengawas SPBU berinisial YB (45).
“Yang kami hadirkan ini satu tersangka yakni pengawas SPBU yang saat kejadian itu dia bertindak sebagai operator. Satunya lagi sopir mobil colt L300, yang diisikan BBM pada jerikennya yang ada di depan kabin mobilnya tidak kami hadirkan karena masih dirawat di rumah sakit. Dia luka bakar di bagian paha dan tangannya,” kata Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan, Jumat 21 Desember 2018.
Penetapan tersangka karena ditemukan ada unsur kelalaian kepada keduanya. Temuan ini diketahui antara lain hasil dari pemeriksaan tujuh orang saksi di antaranya warga yang antri pembelian BBM saat kejadian.
“Kronologi kejadian berasal dari keterangan yang dihimpun bahwa itu semua berawal dari kelalaian pengawas SPBU yang bertindak sebagai operator berinisial YB. Dia menawarkan ke sopir colt L300 masalah sisa bahan bakar yang dibeli sopir sebanyak 3 liter. Sopir berinisial Ns menyampaikan supaya ditampung saja di dua jeriken yang ada di depan kabin kemudi mobil. Saat itulah tiba-tiba ada percikan api dan terjadilah kebakaran,” kata Wirdhanto.
Dia menambahkan, pertama jadi korban adalah sopir terbakar paha dan tangannya karena paling dekat dengan sumber api. Selanjutnya api merambat ke mobil hingga hangus, dua unit sepeda motor serta naik ke atas-atap SPBU.
Adapun sopir itu, dia berusaha menyelamatkan diri lalu diantar warga menuju rumah sakit. “Berdasarkan pemeriksaan labfor, terjadinya percikan api itu disebut proses oksidasi yang disebut segitiga api yakni adanya oksigen bercampur dengan sumber panas dan fuel atau bahan bakar. Jadi ada tumpahan dari premium yang mengenai radiator di depan kabin mobil. Sehingga dengan adanya pengantar udara, timbullah kebakaran atau api,” kata Wirdhanto.
Atas kelalaian dua tersangka yang menyebabkan kebakaran dijerat pasal 188 KUHP ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4.500. Tapi selain dua tersangka ini, jika dalam pendalaman lebih lanjut jika ditemukan ada hal-hal di luar SOP pada sistem kerja di SPBU itu maka pimpinan di SPBU juga bisa diperiksa.