JK Tanya Cara Kritik Tanpa Dipolisikan, Ferdinand: Becerminlah Sebelum Bicara

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Menko Polhukam Mahfud Md sempat mengaitkan pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), yang mempertanyakan cara agar masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa dipolisikan, dengan pelaporan putri JK ke Ferdinand Hutahaean. Ferdinand meminta JK tidak asal berbicara.

“Bahasa terangnya mungkin ya, becerminlah sebelum berbicara,” kata Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Ferdinand, JK sudah lupa bahwa keluarganya pernah melaporkan orang lain karena mengkritik. Ferdinand menyinggung dia sendiri yang dilaporkan oleh putri JK atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Mungkin beliau lupa bahwa putra beliau dan putri beliau pernah melaporkan orang (ke polisi) dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Salah satunya Silferfester Maturtina, sahabat saya, dilaporkan pada 2017 lalu oleh putera beliau, dan baru saja beberapa waktu lalu putri beliau juga melaporkan saya kepada kepolisian dengan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

“Nah, ini yang saya sebut bahwa justru Pak JK ini lupa dengan apa yang terjadi, tidak ingat atau apa,” sambung Ferdinand.

Ferdinand juga menyinggung soal pengesahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana, menurutnya, UU ITE disahkan saat JK menjabat Wapres ke-10 RI.

“Beliau mungkin lupa, mungkin lupa bahwa beliau pernah menjadi wakil presiden di zaman Pak SBY. Kala itu lahirnya UU ITE dan menjadi wakilnya Pak Jokowi 2016, di mana UU itu pernah direvisi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menilai JK sedang bermain opini. Mantan politikus Partai Demokrat itu menilai JK sedang bermain opini untuk menciptakan stigma buruk terhadap pemerintahan saat ini.

“Saya pikir Pak JK hanya sedang bermain opini ya, untuk menciptakan stigma buruk, stigma negatif terhadap Pak Jokowi saat ini,” ucapnya.

Ferdinand juga menilai Presiden Jokowi justru tidak pernah melaporkan orang lain karena mengkritik. Menurutnya, JK juga sedang melakukan aksi buzzer karena menyampaikan suatu yang bermuatan kepentingan tertentu.

“Bahkan dengan pernyataan seperti itu Pak JK bisa sedang disebut sedang mem-buzzer ya. Karena apa? Buzzer ini kan adalah orang tertentu yang sedang menyampaikan sesuatu untuk kepentingan tertentu dan kepentingannya apa di sini Pak JK menyampaikan itu,” ucapnya.

“Sementara faktanya Pak Jokowi tidak pernah melaporkan satu orang pun, tidak pernah memenjarakan 1 orang pun karena mengkritik,” sambungnya.

Diketahui, Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi. Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik.

“Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua,” kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKSTVRI, Sabtu (13/2).

Dalam kesempatan terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md merespons JK itu. Menurut Mahfud, pernyataan JK tersebut tidak bermaksud menuding pada zaman pemerintah sekarang, jika mengkritik, dipanggil polisi.

Mahfud menilai hal itu sudah terjadi sejak dulu, misalnya pada saat JK masih menjabat Wakil Presiden. Contohnya dugaan kasus ujaran kebencian Saracen.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyebut kasus putri JK yang melaporkan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Mahfud menilai laporan tersebut sebagai laporan antarsesama warga negara.

“Apalagi baru-baru ini juga keluarga Pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaean, Rusli Kamri, dan cawalkot Makassar ke polisi karena dugaan tudingan main politiknya Pak JK. Laporan-laporan ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adalah ekspresi dilema kita,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Senin (15/2).(dt)

Pos terkait