Transaksi Narkoba di Lapas Klas 1 Makassar Diduga Libatkan Oknum Petugas Lapas

Ali, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas 1 Makassar

Kumbanews.com – Cerita peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar yang kerap didengar ternyata bukan kabar burung. Sebab hal tersebut pernah dirasakan narapidana berinisial AR saat menjalani hukuman di lapas tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahkan AR terlibat dalam prosesnya bagaimana narkoba bisa masuk ke lapas. Dia menceritakan untuk memasok nakoba masuk ke lapas harus bekerjasama dengan oknum petugas lapas. Kerjasama yang dimaksud adalah memberikan uang sebagai bentuk upeti ke oknum petugas.

Tak hanya AR, beberapa napi lainnya juga melakukan hal yang sama. Selama menjalani hukuman di lapas, AR menyebutkan beberapa nama napi yang sudah dikenal sebagai penjual narkoba di kalangan petugas lapas antara lain berinisial HDM dan DI.

“Kalau saya bayar upeti satu malamnya itu sekitar Rp2 juta lebih ke oknum petugas lapas. Saya memberikan upeti kepada mereka yang jaga pada saat itu di lapas,” kata AR, Selasa (2/3).

Dia mengatakan ada perbedaan perlakukan terhadap para napi di lapas tersebut. Misalnya saja, HDM dan DI. Keduanya, jika ketahuan hanya mendapat sanksi ringan saja tanpa diberikan hukuman berupa dilapor ke polisi atau pengiriman ke lapas lain.

“HDM ini kalau di dalam lapas semacam kepala kamar pemangan kunci sel, kepercayaan petugas lapas. Petugas membiarkan saja, tanpa melakukan tindakan sanksi pengiriman atau proses hukum ke polisi,” ujarnya.

“Sedangkan, DI ini selalu melakukan pelanggaran di dalam lapas. Dia pernah mengaku bahwa dialah yang kasih masuk barang narkoba didalam, tapi hukumannya cuma sebatas hukuman pukul lalu dibiarkan lagi,” tambahnya.

AR juga mengungkapkan suatu waktu pernah ada pengiriman napi ke lapas lainnya. Nama DI ada dalam catatan pengiriman. Namun, saat pengiriman dilakukan DI tidak dikirim.

“Mungkin saja ia sudah bayar petugas. DI cuma di sel merah saja dan sekarang masih di lapas Makassar. Kita harapkan perbuatan kedua orang ini HDM dan DI bisa diketahui Kalapas Makassar,” katanya.

Terpisah, Kepala Lapas Klas 1 Makassar, Herwono Sugiastanto membantah ada peredaran narkoba di lapasnya. Kalau ada penyalagunaan narkoba di lapas tentukan pihaknya langsung bergerak cepat bertindak.

“Tidak ada hal yang demikian di rutan Makassar itu. Kalau ada kami cepat bergegas masuk ke dalam dan menutup pintu,” kata Herwono.

Sementara, Kepala Pengamanan Lapas Klas 1 Makassar mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran peredaran narkoba. Kalaupun ada, pihaknya langsung melakukan penindakan disiplin setelah dilakukan tes urine narkoba.

“Tidak ada yang namannya pembiaran. Walau pun ada masalah, yang bersangkutan akan tes unrine dan di sel. Mereka akan diperiksa oleh pihak keamanan dan ketertiban (Kamtib) lapas,” kata Ali, Selasa (2/3).

Terkait nama kedua nama HDM dan DI, Ali mengaku ada didalam lapas. Keduanya tengah menjalani sisa hukuman. HDM ini merupakan napi pindahan dari Lapas Takalar.

Saat ini, Kata Ali, HDM tengah menjalani sel merah karena kedapatan menggunakan telepon seluler. Sejauh ini, pihakna terus memantau pergerakan HDM pasca tertangkap memakai handphone.

“Untuk HDM kami masih melakukan pendalaman dan belum kita dapatkan informasi selama pemantau dari teman teman. Alhamdulillah aman aman saja,” ujarnya.

Soal adanya pungutan liar, Ali mengatakan belum dapat informasi. Jika ada akan diberikan tindakan sesuai aturan yang ada.

“Terkait ada setoran ke pihak petugas lapas, saya belum mendapatkan informasi. Saya juga tidak mendapatkan setoran. Kalau ada saya akan konfirmasi dan mendalami siapa orangnya yang diberikan setoran,” ucap Ali.

Ditempat terpisah, LSM Perak Sulsel, Adiarsa mengatakan jika benar adanya peredaran nakoba di lapas tentunya menjadi suatu masalah besar. Sebab, lapas menjadi tempat pembinaan bagi para tahanan.

“Jika itu benar, tentunya ini menjadi preseden buruk di lapas yang harus ditindak tegas aparat penegak hukum. Karna lapas seharunya menjadi tempat pembinaan bagi para tahanan ini malah akan menjadi dugaan sarang peredaran narkoba,” ucapnya.

“Jika ada oknum petugas lapas yang malah ikut ambil bagian dalam peredaran atau pun mendapatkan upah atau gratifikasi harus dicopot dan dihukum karena sudah melenceng dari tupoksinya,” tutupnya.

Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait