Kumbanews.com – Polri sudah menyelidiki laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Meski begitu, sejauh ini tidak didapati adanya unsur pidana dalam rekening tersebut.
“Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021.
Namun, dia mengatakan kalau penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja. Dirinya menegaskan mereka akan terus mengusut rekening milik organisasi terlarang itu. Proses penyelidikan disebut akan tetap dilanjutkan. Hal itu guna memastikan seluruh transaksi keuangan FPI.
“Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merampungkan hasil pemeriksaan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan dan pihak terafiliasinya. Hasil analisis tersebut sudah disampaikan PPATK ke Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan gelar perkara hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa, 2 Februari 2021.
“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI,” kata Rusdi di Mabes Polri.
Menurut dia, dalam gelar perkara ditemukan fakta baru bahwa dari 92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Untuk itu, temuan hasil analisis PPATK akan menjadi masukan dari Bareskrim Polri.
Kuasa hukum eks FPI, Azis Yanuar, mengatakan, rekening bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut dia, dalam rekening tersebut ada uang puluhan juta rupiah.
“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI), jumlahnya satu (rekening). Cuma puluhan juta digarong juga,” kata Azis pada Senin, 4 Januari 2021. (*)