Kejari Makassar Resmi Tetapkan Kepala UPTD Kanrerong Tersangka Kasus Pungli

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi tetapkan Kepala UPTD Kanrerong Karebosi, Muhammad Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sewa menyewa lapak dan penyelewengan jabatan, Kamis (25/03/21) sore.

Sebelum penetapan sebagai tersangka, terlebih dulu Tim Kejari Makassar menggeledah dua tempat yakni di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM kota makassar dan Kantor Pengelola Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar.

Bacaan Lainnya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka tim kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Makassar, Syamsul Rizky terlihat memeriksa sejumlah dokumen dan karyawan kawasan kuliner Kanrerong di Kantor Pengelola Kawasan wisata kuliner Kanrerong di Jl. Kartini makassar sekitar pukul 13.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan di kantor pengelola juga terlihat kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar, Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah.

Di ruangan yang sama juga terlihat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Evi.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita secara resmi pihak Kejari Makassar menetapkan Muhammad Said sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungli sewa-menyewa lapak dan penyelewengan jabatan. Setelah mengumumkan secara resmi status tersangka pihak Kejari Makassar pun langsung menggiring Muhammad Said ke rutan makassar. Sekitar pukul 19.30 WITA menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melalui proses penyidikan dan penyelidikan kami menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari saat konferensi pers di kantor Kejari Makassar.

Sementara itu, LSM PERAK selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang getol mengawal kasus tersebut, melalui Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporanya, Burhan Salewangang, SH memberikan apresiasi dan salut atas kinerja Kejari Makassar terhadap penanganan kasus dugaan pungli tersebut.

“Ekspektasi masyarakat terkait penanganan hukum dugaan pungli di Kanrerong sudah dijawab dan ditindaklanjuti Kejari Makassar,” kata Burhan saat memberikan tanggapannya ke awak media, Minggu (28/3/21).

Burhan berharap, ini menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Kami hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial dan pengawasan. Ada dugaan pelanggarannya di lapangan baik korupsi maupun pungli kami akan terus kawal sampai jelas status hukumnya,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait