Diduga Melanggar, PERAK Desak Polrestabes Makassar Proses Hukum Cafe Agung

Kumbanews.com – Bangunan Cafe Agung yang terletak tepat depan Mall Ratu Indah Jl. DR. Ratulangi No.62a, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, dipersoalkan karena menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan pribadi.

Selain disebut menggunakan Fasum, Cafe atau Toko Agung ini juga menutup drainase untuk dijadikan lahan parkir sering menimbulkan kemacetan yang cukup parah.

Bacaan Lainnya

Direktur PD Parkir Makassar Raya, H. Irhamsyah Gaffar, SE yang dikonfirmasi mengatakan, Cafe atau Toko Agung ini menganggap lahannya adalah privasi mereka dan kebijakannya hanya ada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

“Untuk tekhnis pengelolaan parkir kami sudah surati Pemilik Cafe dan Toko Agung, hanya mereka menganggap bahwa objek yang mereka tempati adalah daerah privat yang mana kebijakannya ada pada Bapenda,” jawab pria yang akrab disapa Haji Ilo ini via Whattsap saat dimintai penjelasannya kepada awak media, Senin (17/5/21).

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, Burhan Salewangang, SH, mengatakan sudah melakukan pelaporan secara resmi ke Polrestabes Makassar.

“Kami sudah laporkan ini Cafe/Toko Agung terkait penggunaan Fasum untuk kepentingan pribadi, Amdal lingkungan hidup dan Amdal Lalinnya termasuk dugaan gratifikasinya,” ungkap Burhan.

Pihaknya mendesak Polrestabes Makassar segera mengusut tuntas dan melakukan penetapan tersangka jika memang terjadi perbuatan melawan hukum.

“Kami sudah mendapat perkembangan laporan dari Pihak Polrestabes melalui Kanitnya Iptu Ali bahwa Menejer operasionalnya sudah diambil keterangannya dan akan dipanggil Ownernya juga. Sisa menunggu pihak Pemkot memberikan laporan pelanggaran administrasinya sehingga bisa berujung pidana,” bebernya.

Melalui Burhan, LSM PERAK juga meminta komitmennya Walikota Makassar Danny Pomanto terkait pemberantasan Pelanggar Fasum Fasos dan oknum pejabat yang memback up pengusaha nakal.

“Kami minta Pak Wali mensupport kami dengan segera memberikan laporan administrasi terkait operasional Cafe/Toko Agung ke Polrestabes Makassar dan menyampaikan secara terbuka ke masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga menduga kuat adanya dugaan gratifikasi memback up agar usaha tersebut berjalan mulus walau tidak memiliki izin-izin dan akan mengadukan ke DPRD agar dilakukan Rapat dengar pendapat.

“Ini perlu ditelusuri ini beberapa pernyataan yang mengatakan kalau ini ada pada kebijakan Bapenda Makassar. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” pungkas Burhan.

(*)

Pos terkait