Polisi Akan Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Fasum Cafe Agung

  • Whatsapp

Iptu Ali,  Kanit Tipiter Polrestabes Makassar

Kumbanews.com – Bangunan Cafe Agung yang terletak tepat depan Mall Ratu Indah Jl. DR. Ratulangi No.62a, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, disebut menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak yang diwakili Koordinator Divisi Hukum Sulsel, Burhan Salewangang, SH mengatakan, ” Cafe Agung ini tidak pernah kapok bahkan mereka bandel dan tidak mau mengikuti aturan Pemerintah Kota Makassar. Bahkan lebih parahnya lagi drainase yang ditutup untuk dijadikan lahan parkir sering menimbulkan kemacetan yang cukup parah.”Terang Burhan, Selasa, (18/05/2021).

Karena dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran LSM Perak melaporkan Cafe Agung ke Polrestabes Makassar.

Dalam laporannya LSM Perak mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan melakukan penetapan tersangka dan bertindak secara profesional.

“Jangan ada permainan atau kongkalingkong ke pihak yang telah dilaporkan, jika memang ada perbuatan melawan hukum. Agar bisa secepatnya di proses sesuai aturan yang berlaku, karena cafe/toko Agung sudah jelas melakukan pelangaran dengan penggunaan Fasum untuk kepentingan pribadi, amdal lingkungan hidup dan amdal lalinnya, termasuk ada dugaan gratifikasi, “ucap Burhan kepada media. Selasa, (18/05/2021).

Sementara itu, Unit Tipiter Polrestabes Makassar yang menangani laporan tersebut, Iptu Ali, selaku Kanit Tipiter penyampaikan bahwa, benar ada laporan masuk dari LSM Perak. Terkait proses perkembangan adanya aduan dari LSM Perak Sulsel, dengan nomor laporan polisi : 277/lp/dpp/ss/Perak, tanggal 4 Mei 2021. Pihak kepolisian telah melakukan langka langka penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan terkait pelanggaran Fasum yang diduga dilakukan Cafe Agung.

Menurut Ali, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kami pihak kepolisian harus cermat dan behati hati dalam bertindak, karena harus sesuai yang dilaporkan LSM Perak terkait Fasum yang dipersoalkan.

” Kami sudah memanggil RP Manajer operasional Cafe Agung dan sudah kami ambil keterangannya. Dan untuk masalah adimistrasi perizinan atau berdirinya bangunan itu kami sementara mengusut. Kami juga konfirmasi terkait pengurusan dokumen dan kepemilikan toko Agung itu sendiri. Dan akan memeriksa dokumen dokumen apa yang mereka miliki dan kedepannya pemilik akan kami panggil yang berinsial GP. “Terang Ali, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar. Selasa (18/5/2021).

Lanjut Ali, mengungkapkan bahwa “sementara ini Dugaan pasal ada 2 yang disangkakan dalam berdirinya bangunan yakni undang undang no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan indikasinya undang undang no.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.” Kata Iptu Ali.

 

 

 

Pos terkait