Kumbanews.com — Ketua komunitas pencegahan korupsi indonesia timur (KPK INTIM) dan juga selaku ketua dewan pakar lmp Sulawesi Selatan, Agus Abu.SH.,MH.,M.si, ikut memberi atensi serius terhadap pengembalian uang oleh para panitia tender proyek milik Pemprov Sulsel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggiat anti korupsi ini meminta Plt Gubernur Sulsel tidak hanya memberikan sanksi administrasi kepada para panitia tender proyek yang sudah melakukan pengembalian uang dan penonaktipan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, tetapi proses hukum terhadap para panitia tender harus juga tetap berjalan.
Menurut Agus Abu,Ketua kpk intim Sulsel. Pengembalian uang tersebut bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para panitia tender.” Intinya para panitia tender ini harus berjalan proses hukumnya, pengembalian itu tidak menggugurkan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan,”ujar Agus Abu,ke media,Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, proses pidana terhadap mereka yang sudah melakukan pengembalian tersebut bisa saja dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan pasal gratifikas terkait penyalahgunaan wewenang.
“Kan sudah jelas setiap aparat sipil pemerintah tidak boleh menerima hadiah atau pun imbalan apalagi untuk memuluskan sebuah proyek. Apalagi para panitia tender ini punya fakta integritas yang ditanda tangani,” ujarnya.
Karena itu, kejaksaan maupun kepolisian harus bisa menjerat para panitia tender di Pemprov Sulsel yang sudah melakukan pengembalian uang tersebut. “Saksi administrasi harus jalan dan juga pidananya mesti tetap masuk prosesnya,” pungkasnya.(*)