Kasus Suap Proyek Pemprov Sulsel, Petrus Yamin Mengaku Menangkan Tender Pembangunan RSKD Dadi Rp 13 M

Kumbanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dugaan suap proyek lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/2021 yang mendudukan kontraktor asal Kabupaten Bulukumba, Agung Sucipto di kursi pesakitan, Kamis 10 Juni 2021.

Saksi-saksi yang dihadirkan masing-masing Petrus Yamin (kontraktor), Raymond Ferdinan Halim (kontraktor), Andi Gunawan (kontraktor) dan Siti Abida Rahman (karyawan BNI Cabang Arif Rate Makassar) dan Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel non-aktif).

Bacaan Lainnya

Dari keterangan para saksi yang hadir di persidangan tersebut, cukup mengungkap bahwa dalam proses pelaksanaan proyek lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/2021 didahului dengan adanya pertemuan yang tidak lazim yang kemudian diwarnai dengan permintaan fasilitas gratis hingga uang.
Berikut fakta hukum yang bersumber dari pengakuan para saksi di persidangan dugaan suap proyek yang menyeret Agung Sucipto sebagai terdakwa.

# Pengakuan Petrus
Di dalam persidangan, Petrus mengaku turut berpartisipasi dalam pekerjaan proyek lingkup Pemprov Sulsel di masa Nurdin Abdullah menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Selain mendapat pekerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar senilai Rp13 miliar lebih, ia juga mendapat pekerjaan pembangunan kebun raya Pucak di Kabupaten Maros dan pembangunan jalan ruas Ussu – Nuha Beteleme Bts. Sulteng di kabupaten Luwu Timur (Lutim). Semua pekerjaan tersebut berada di tahun 2020.

“Dulu saya sering ikut lelang tapi tidak pernah menang. Nanti menang di awal-awal tahun 2020,” kata Petrus di dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Meski diketahui sebagai Direktur PT. Putra Jaya yang bergerak di bidang kontraktor, Namun dalam mengerjakan proyek-proyek lingkup Pemprov Sulsel di tahun 2020, Petrus menggunakan bendera perusahaannya yang lain. Yaitu bendera PT. Timur Jaya Konstruksi.

“Pekerjaan di Sulsel saya pakai Timur Jaya,” terang Petrus.
Selain bertemu saat proses pelaksanaan proyek lingkup Pemprov Sulsel membahas teknis-teknis pekerjaan, Petrus juga tak menampik jika ia sempat bertemu dengan sejumlah pihak terhitung sebelum pelaksanaan proyek. Diantaranya bertemu dengan Nurdin Abdullah dalam acara pernikahan anak Nurdin Abdullah.

Selain bertemu di acara pernikahan anak Nurdin, ia kembali mengatakan sempat juga bertemu dengan Nurdin saat melangsungkan peletakan batu pertama pembangunan masjid di daerah Pucak, Kabupaten Maros.
“Ada Pak Nurdin dan ajudannya Syamsul Bahri di lokasi,” ucap Petrus.

Di lokasi tersebut, Petrus dimintai kontribusi dalam pembangunan masjid tersebut. Ia pun memberikan uang sebesar Rp100 juta.

“Di lokasi ada Pak Nurdin dan juga Syamsul ajudannya. Syamsul ini yang bilang ke saya agar kiranya bisa dibantu pembangunan masjid beliau. Saya lalu minta rekening dan diberikanlah nomor rekening yayasan masjid lalu saya transfer uang Rp100 juta. Itu ikhlas murni untuk kegiatan sosial. Gereja dan klenteng juga biasa kami bantu,” ucap Petrus.

Bagi Petrus, uang sebesar Rp100 juta untuk disumbangkan ke pembangunan masjid merupakan hal yang biasa dan itu belum cukup. Kebiasaan sosial tersebut sering ia lakukan.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim kepadanya apakah maksud dari sumbangan tersebut ada udang di balik batu?, Petrus lalu menjawab sama sekali tidak ada. Itu kata dia, dilakukan dengan ikhlas dan menurut keyakinannya menyumbang pembangunan masjid atau tempat ibadah itu bernilai pahala.

“Ada juga Pak Thiao yang menyumbang nilainya sama,” kata Petrus.

Mengenai kedekatannya dengan Nurdin Abdullah, Petrus mengaku cukup kenal. Ia mengenal Nurdin sejak Nurdin awal menjabat Bupati Bantaeng tepatnya selama dua periode.

“Saya turut berpartisipasi dalam sejumlah pekerjaan proyek di Bantaeng dulu. Sama dengan Agung Sucipto juga demikian,” tutur Petrus menanggapi pertanyaan JPU KPK.

Agung kata dia, dikenalnya sebagai seorang kontraktor dan juga mengerjakan proyek lingkup Pemkab Bantaeng di era kepemimpinan Nurdin Abdullah menjabat sebagai bupati.

“Tapi apa-apa pekerjaannya saya tidak terlalu tahu,” ucap Petrus.
Hampir sama kedekatannya dengan Nurdin Abdullah, Petrus juga mengaku kenal dengan dua orang sosok anak buah Nurdin Abdullah yakni Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat.

Sari ia cukup kenal saat bekerja di bagian pembangunan Provinsi Sulsel. Sari kata dia, orang yang bertugas mengurus persoalan tender atau lelang proyek.

Sementara Edy, Petrus mengaku mengenalnya sejak masih di Kabupaten Bantaeng. Ia sering berkoordinasi dengan Edy mengenai pekerjaan. Kebetulan Edy saat itu bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bantaeng di era Nurdin Abdullah sebagai bupati.

“Sari itu di bagian pembangunan di provinsi yang gantikan Pak Jumras. Dia itu yang urus lelang tender. Kalau Edy pindah di provinsi sebagai Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel,” ujar Petrus.

Saat ditanya pertemuannya dengan Sari maupun Edy Rahmat sebelum pelaksanaan proyek, Petrus mengatakan pernah bertemu dengan Sari sebatas silaturahmi di kantornya. Ia mengaku menemui Sari untuk perkenalkan diri sebagai seorang kontraktor.

Mengenai adanya pemberian uang ke Sari maupun Edy, Petrus mengatakan untuk Sari tidak pernah ada. Kalau Edy, seingat dia, ada dua kali memberi uang. Pertama Rp5 juta dan kedua Rp10 juta.

“Saat itu Pak Edy minta dibantu. Dia ingin ke luar kota,” ucap Petrus.

# Pengakuan Raymond
Di dalam persidangan, Raymond mengaku jika selama periode tahun 2019 hingga 2020, perusahaan milik Agung Sucipto cukup aktif berperan dalam mengerjakan sejumlah proyek di lingkup Pemprov Sulsel tepatnya di masa Nurdin Abdullah menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Agung memiliki dua perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor jalan yakni PT. Agung Perdana Bulukumba dan Cahaya Serpang Bulukumba.

“Saya diangkat sebagai direktur di PT. Agung Perdana Bulukumba,” kata Raymond.

Di tahun 2019, PT. Agung Perdana Bulukumba mengerjakan proyek pembangunan jalan Palampang- Munte- Botolempangan dan kemudian berlanjut di tahun 2020.

“Tahun 2020 ada dua paket pekerjaan yang dikerjakan PT. Cahaya Serpang Bulukumba. Awal tahun dan akhir tahun. Sumber dananya ada dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ada dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tutur Raymond.
Saat ditanya mengenai persoalan tender-tender proyek yang dilakukan oleh PT. Agung Perdana Bulukumba maupun Cahaya Serpang Bulukumba, Raymond mengatakan yang mengurus hal tersebut bukan dirinya tapi manajer teknis perusahaan, Kaharuddin.

Mengenai ketahuannya terkait adanya permintaan uang atau fasilitas dari sejumlah pejabat Pemprov Sulsel, Raymond mengaku tidak tahu. Yang berkaitan dengan masalah uang itu berkaitan dengan Henni.

“Henny itu bendahara di perusahaan,” kilah Raymond menjawab pertanyaan JPU KPK saat ditanyakan ketahuannya tentang adanya pemberian fasilitas ke sejumlah pejabat Pemprov Sulsel dari terdakwa, Agung Sucipto.

Karena sikap Raymond yang tampak berkilah, JPU KPK kemudian membacakan isi komunikasi antara dirinya dengan Agung Sucipto. Di mana dalam percakapan itu, Agung pernah menyampaikan ke Raymond terkait permintaan fasilitas oleh sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel. Percakapan itu tersimpan dalam handpone merek iphone milik Raymond.

“Itu wa (whatsapp) Pak Agung ke saya,” akui Raymond.

JPU lalu mencoba membacakan percakapan Raymond lewat pesan whatsapp yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Di mana pada BAP nomor 16 poin d tersebut, Raymond pernah di chat oleh Rudi Ramlan. Rudi Ramlan meminta bantuan perbaikan mobil akibat kecelakaan.

Permintaan Rudi Ramlan melalui chat via whatsapp ke Raymond tersebut, lalu discreen shoot oleh Raymond dan diteruskan ke Agung Sucipto.
“Dia Kadis PU di Bulukumba,” akui Raymond.

Apakah kemudian respon Agung terhadap permintaan Rudi Ramlan tersebut Raymond berkilah. Ia mengaku tak tahu.

JPU KPK pun kembali menanyakan maksud dari jawaban Raymond dalam BAPnya tepatnya BAP Nomor 16 poin g yang mana Raymond mengatakan dirinya pernah dikirimkan pesan whatsapp dari Agung Sucipto yang mana bunyinya “Mon transferkan Edy Rahmat Rp5 juta, Edy Saputra kabid Rp5 juta”.
“Edy Saputra ini jabatannya apa,” tanya JPU KPK.

“Dia kabid di Laboratorium Baddoka,” jawab Raymond.
Selanjutnya, JPU KPK kembali mempertanyakan mengenai maksud jawaban Raymond dalam BAP Nomor 16 huruf h pada tanggal 27 Juni 2020. Di mana Raymond mengaku telah mengirimkan chat wa ke Agung Sucipto yang berbunyi “ada gub besok datang ke Hakuna nginap.

Maksudnya bahwa Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah rencana akan menginap di Resort Hakuna Matata. Saya tidak tahu apakah jadi atau tidak Gubernur Sulsel nginap atau tidak. Hakuna Matata Resort adalah punya Agung Sucipto”.

“Betul itu?, saudara mengetahui informasi ini dari mana. Itu kan saudara beritahu ke Agung soal itu melalui pesan whatsapp (wa),” tanya JPU KPK ke Raymond.
“Saya tidak tahu itu dari mana, saya lupa,” jawab Raymond.

Kemudian JPU KPK kembali mempertanyakan jawaban Raymond dalam BAPnya Nomor 16 huruf i. Di mana pada 6 Agustus 2020, Raymond mengirimkan pesan whatsapp ke Agung Sucipto yang berbunyi “besok katanya dari pelaku provinsi mau tinjau lagi proyek BDP dan memesan empat kamar. Blk telepon tadi”.

Kemudian Agung menjawab pesan tersebut melalui pesan whatsapp kembali ke nomor Raymond yang berbunyi “ok kasih gratismi”.

“Itu BDP proyek apa. Memang proyek itu dikerjakan oleh perusahan Agung Sucipto?,” tanya JPU KPK.

“Itu Bantuan Dana Provinsi. Iya pak,” jawab Raymond.

“Kemudian pada saat orang dari Provinsi Sulsel datang dan menginap di sana (Resort Hakuna Matata), apakah dikasih gratis. Itu kan ada pesan dari Agung Sucipto,” tanya kembali JPU KPK ke Raymond.

“Iya betul. Cuman saya tidak tahu pak kelanjutannya,” jawab Raymond kembali.

Saat ditanya siapa-siapa yang dimaksud orang dari provinsi tersebut, Raymond kembali menjawab tidak tahu.

Pertanyaan selanjutnya terkait BAP Nomor 16 di poin L, JPU KPK kembali mempertanyakan isi pesan whatsapp Raymond ke Agung Sucipto yang berbunyi “ada tapi Kadis PU Bulukumba telepon Rudi minta bantuan sedikit mau ke Jakarta sama gub besok”.

“Betul?,” tanya JPU KPK ke Raymond.

“Iya betul. Itu gubernur Pak Nurdin,” jawab Raymond.

Pesan whatsapp Raymond ke Agung Sucipto terkait permintaan Kadis PU Bulukumba tersebut, lalu dijawab oleh Agung Sucipto ke Agung melalui pesan whatsapp kembali yang berbunyi “kasihmi Rp10 juta”.

“Siapa yang memberikan Rp10 juta itu?. Itu kan pesan ditujukan ke saudara,” tanya JPU KPK ke Raymond.

“Saya tidak tahu pak. Biasanya mungkin eksekusinya langsung sama Pak Agung atau juga biasa Bu Henni bagian keuangan. Kalau saya tidak tahu tindak lanjutnya pak. Saya ini hanya bertugas menyimpan saja wa pak Agung” kilah Raymond.

JPU KPK pun kemudian membacakan kembali jawaban Raymond dalam BAP yang sama di huruf P. Di mana dia mengaku mengenal Oppi.

“Saudara Opi itu siapa?,” tanya JPU KPK ke Raymond
“Itu ajudan Bupati Bulukumba, Sukri,” jawab Raymond.

Kemudian dalam BAP yang sama, JPU KPK kembali membacakan isi BAP Raymond yang berbunyi “iya betul saya mengirimkan gambar chat wa ke Agung Sucipto berisi nomor rekening Bank Mandiri atas nama Sri Mardariani nomor rekening sekian-sekian tetapi diisi angka Rp51.000.055 serta menyampaikan kepada terdakwa (Agung) “ini dari Opi”.
“Apa itu betul?,” tanya JPU KPK.
“Iya betul pak,” jawab Raymond.

Kemudian masih dalam BAP, JPU KPK membacakan jawaban Raymond yang menyatakan bahwa telah menerima kembali pesan wa Opi yang berbunyi “Pak Bupati Pak A.M Sukri membeli obat sebesar Rp51.000.055”. Selanjutnya Raymond kembali meneruskan pesan Opi tersebut ke wa Agung Sucipto.

“Apa lalu jawaban Agung Sucipto?,” tanya JPU KPK ke Raymond.
“Kata Pak Agung, kasihkanmi dicatat bagian pengambilan,” jawab Raymond.

Tak hanya itu masih banyak permintaan uang dari sejumlah pejabat ke Agung Sucipto. Hanya saja, menurut JPU KPK yang penting dipertanyakan ada beberapa saja dulu yang telah digarisbawahi.

Diantaranya lagi pada BAP Raymond di nomor 25 huruf P. Di mana jawaban Raymond dalam BAP tersebut mengaku bahwa pada tanggal 25 Februari 2021, ia menerima chat wa dari Agung Sucipto yang berbunyi “Mon, jadinya 5 persen gub tidak mau dikurangi. Jadi Sukri punya dikurangi dikit. Bikinkan sekarang Mon”.
“Itu maksudnya apa?,” tanya JPU KPK.
“Terkait proyek apa itu,” tanya JPU KPK selanjutnya.

JPU KPK kemudian membacakan kembali jawaban Raymond dalam BAP itu, di mana Raymond menyatakan maksud isi dari chat tersebut bahwa ia disuruh untuk mengoreksi catatan yang telah ia buat “gedung putih” menjadi 5 persen untuk gubernur dan pihak Sukri dikurangi.

“Ok. Gedung putih itu apa,” tanya JPU KPK ke Raymond pertanyakan isi BAP Raymond tersebut.

“Itu gedung putih Pak Agung yang suruh tulis pak. Saya tidak tahu itu apa pak. Saya hanya disuruh saja menulis itu,” kilah Raymond.
“Iya pekerjaan apa itu gedung putih. Saudara kan yang tulis itu.

Saudara ini kan direktur di perusahaan. Coba sebut apa itu pekerjaan atau kata sandi atau apa,” tanya JPU KPK ke Raymond.
“Mungkin saja kata sandi pak. Saya tidak tahu,” Raymond kembali berkilah.

“Kalau 5 persen ini apa. Apakah fee dari proyek atau apakah. Coba kamu jelaskan,” cecar JPU KPK ke Raymond.

“Maaf saya tidak tahu. Maaf saya tidak tahu betul sama sekali,” ucap Raymond tetap bersikukuh tak mau menjawab tegas.

Jawaban berkilah Raymond pun membuat Majelis Hakim geram dan mengingatkannya agar menjawab yang benar atau tidak menutup-nutupi yang diketahuinya.

“Kamu ini tidak masuk akal jawabannya. Kamu ini sudah disumpah. Masa sih kamu sama sekali tidak tahu itu kan jelas jawabanmu di BAP,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

JPU KPK kemudian kembali mempertanyakan mengenai isi BAP Raymond selanjutnya. Yang mana dalam BAPnya nomor 25 poin L, Raymond menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2020 telah mengirimkan chat wa ke Agung Sucipto yang berbunyi “ada besok untuk Edy Rahmat 2000”.

“Maksudnya apa itu 2000,” tanya JPU KPK ke Raymond.
“Saya tidak tahu pak. Tapi iya uang ada permintaan dari Pak Edy Rahmat,” jawab Raymond.

# Pengakuan Siti Abida Rahman
Berbeda dengan saksi lainnya, saksi yang merupakan karyawan pada BNI Cabang Arif Rate Makassar, Siti Abida Rahman ini terbilang paling plong menjawab pertanyaan JPU KPK.

Dalam persidangan, ia menerangkan tentang adanya pencairan uang oleh Agung Sucipto yang merupakan salah satu nasabah prioritas di Bank BNI Cabang Arif Rate Makassar tersebut.

“Pak Agung menarik uangnya Rp1,5 miliar. Kami antarkan uang tersebut ke rumahnya. Dalam bukti kuitansi penarikan tertulis jika uang tersebut akan digunakan untuk membeli alat berat,” ucap Siti.

# Pengakuan Andi Gunawan
Dalam persidangan, Andi Gunawan yang bertindak selaku Direktur PT Cahaya Serpang Bulukumba blak-blakan mengakui jika dirinya dipasang sebagai direktur di perusahaan milik Agung Sucipto itu, hanya formalitas saja.

Ia bahkan menegaskan jika dirinya sama sekali tak mengelola perusahaan milik Agung itu.

“Kalau saya hanya dipakai saat mau tanda tangan kontrak saja. Bahkan saya tidak pernah berkordinasi dengan pihak tendernya, hanya dengan Pak Kahar saja saya koordinasi,” ucap Gunawan menjawab pertanyaan JPU KPK.

Ia mengatakan datang ke kantor PT. Cahaya Serpang Bulukumba saat dihubungi oleh pihak kantor untuk bertanda tangan.

“Kalau tidak adaji mau ditanda tangani, yah saya ada di kantor sendiri pak,” ucap Gunawan.

Meski demikian, ia tak menampik jika dirinya memang yang bertanda tangan dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan ruas Palampang – Munte – Botolempangan.

“Betul pak. Tapi saya tidak tahu lokasinya di mana. Semua soal teknis itu yang tahu sebagai penanggung jawab itu Pak Kahar,” santai Gunawan.

# Pengakuan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah turut memberikan kesaksian di persidangan Agung Sucipto meski dilakukan secara daring.

Di hadapan Majelis Hakim, Nurdin mengaku kenal dengan Agung Sucipto. Ia kenal Agung sejak menjabat Bupati Bantaeng dan berlanjut menjadi Gubernur Sulsel.
Di mata dia, Agung merupakan kontraktor yang bertindak profesional dan setiap pekerjaan yang ia kerjakan, hasilnya cukup memuaskan.

“Bisa dilihat di Bantaeng, banyak pekerjaannya awet. Karena dia memang berkualitas dan profesional,” kata Nurdin.

Mengenai pemberian uang dari Agung, Nurdin mengaku pernah menerima uang senilai 150.000 dollar Singapura dan jika dirupiahkan ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

Uang dari Agung tersebut, ia terima di rumah jabatan Gubernur Sulsel yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

“Uang itu untuk bantuan pembayaran saksi untuk salah satu paslon Bupati yang didukung di Bulukumba,” kata Nurdin.
“Paslon tersebut Tomi- Makkasau,” lanjut Nurdin menjawab pertanyaan JPU KPK.

Selain itu, ia juga tak menampik adanya penerimaan uang dari sejumlah kontraktor melalui ajudannya, Syamsul Bahri diantaranya ada dari Ferry Tandiadi senilai Rp2,2 miliar, Haeruddin Rp1 miliar.
“Itu bantuan untuk pembangunan masjid,” kata Nurdin.

Saat ditanya apakah uang dari kontraktor tersebut diberikan langsung kepada yayasan masjid, Nurdin mengaku tidak. Uang tersebut ia simpan dalam brankas yang ada di rumah pribadinya. Di mana uang tersebut sebelumnya telah ditukarkan ke dalam pecahan Dollar Singapura.

“Yang menyuruh Syamsul menukarnya dengan Dollar Singapura,” jelas Nurdin.
Ia mengatakan tujuan uang dari kontraktor tersebut ditukarkan ke pecahan Dollar Singapura, agar nilainya bisa bertambah.

“Itu belum cukup yang dibutuhkan bangun masjid itu Rp25 miliar. Makanya itu kami tukarkan dulu ke Dollar Singapura biar bisa nilainya bertambah,” ungkap Nurdin.
Mengenai uang dari H. Momo, Nurdin mengaku tak tahu. Tapi ia pernah memerintahkan Sari untuk mencari uang THR saat itu.

“Yang uang Rp400 juta uang baru tersebut itu yang atur Syamsul sendiri. Dia masukkan ke amplop untuk diberikan ke pekerja yang ada. Ada sopir, orang di dapur, penyiram taman. Itu semua ada daftarnya di Syamsul,” jelas Nurdin.

Source: Kedai Berita

Pos terkait