Kumbanews.com – Sat Reskrim Polsek Mamajang meringkus seorang pelajar (17) yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang karyawan swasta di Makassar, di Jalan Beruang Kecamatan Mamajang.
Korban yang merasa dirugikan atas pengancaman tersebut adalah lelaki Maxi Sondakh (36), warga Jalan Tanjung Alang No.1, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Akp Syamsuddin Hehanussa melalui Panit 2 Reskrim Ipda Gunawang Amin mengatakan pelajar atas nama Aldi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang.
Panit 2 Reskrim Ipda Gunawang Amin menambahkan, pengancaman terjadi pada hari Sabtu, 15 Mei 2021 sekitar pukul. 23.00 Wita, di Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang.
“Iya betul, kami menerima laporan dari saudara Maxi Sondakh, pada hari Minggu, 16 Mei 2021. Korban melapor karena merasa mendapat ancaman dari saudara Aldi. Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya kami mendapat informasi kalau pelaku berada di Jalan Onta lama ( Cafe Floom ), setelah itu polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara( TKP) dan mengamankan pelaku. Kemudian selajutnya pelaku dibawah ke Polsek Mamajang untuk proses lebih lanjut.” Ucap Gunawang melalui rilis yang diterima kumbanews. Jumat, 18 Juni 2021.