Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Status Nikita Mirzani dikabarkan naik menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Tarigan. Kabar ini diketahui dari surat panggilan Kepolisian Jakarta Selatan yang beredar di grup media.

“Memanggil saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,” bunyi keterangan dalam surat panggilan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, pemain film Nenek Gayung itu diminta datang pada Senin (28/6/2021) siang untuk menghadap pihak kepolisian. Artis yang dikenal dengan ragam huru haranya itu dipanggil untuk didengar kembali keterangannya.

“Datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan Jl Wijaya II No 42 Kebayoran Baru, Jaksel lantai III pada hari Senin 21 Juni 2021 pukul 14.00 untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” lanjut tulisan dalam surat panggilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar selaku penyidik belum bisa mengungkap hal tersebut. Ia mengaku akan menjelaskannya dalam jumpa pers besok.

“Senin saya akan berikan penjelasan terkait foto surat (panggilan tersangka Nikita),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar dilansir dari Suara.com, Minggu (27/6/2021).

Kompol Achmad Akbar sebelumnya mengaku masih mengecek surat panggilan tersebut. Sebab, ia masih baru menjabat sebagai kasatreskrim di Polres Metro Jakarta Selatan, menggantikan posisi AKBP Jimmy Christian Samma yang sebelumnya menangani laporan Indra Tarigan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani disebut terlibat kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal. Lokasi kejadiannya adalah di Apartemen Kalibata City beberapa waktu silam.

Adapun kasus yang menjerat sang artis terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE.

Diketahui, pengacara Indra Tarigan sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan 2019 silam. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019. []

 

Pos terkait