Kumbanews.com – Salah seorang konsultan perencanaan pembangunan gedung proyek -2 Kantor Balai PPH LHK wilayah Sulawesi Selatan, mengeluh dan kecewa terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, Sulawesi Selatan, soal pelanggaran hak cipta produk miliknya.
Kepada kumbanews.com, Jumat, 23 Juli 2021. KA yang juga seorang konsultan di Kota Makassar, mengatakan gambar perencanaan pembangunan gedung Kantor Balai PPH LHK Sulawesi Selatan 2021 tersebut ilegal dan tidak resmi. Hal ini disebabkan penggunaan karya miliknya untuk bangunan tersebut belum dibayar oleh Kementerian Lingkungan Hidup Sulsel.
Gambar rencana pembangunan Kantor Balai PPH LHK itu adalah karya saya. Gambar itu sudah digunakan tapi, mereka belum membayar biaya pembuatan gambar tersebut hingga detik ini,” kata KA, Jumat, 23 Juli 2021.
KA juga mengungkapkan jika pekerjaan proyek ini sudah dilelang dan dimenangkan namun, diduga ada permainan kongkalikong, manipulasi atau ingin menyingkirkan pihak lain yang terlebih dahulu memenangkan gambar perencanaannya.
“”Pada tahun 2020 dulu pihak PT Trimako Abdi Konsulindo perencanaan telah berkontrak tapi karena mau di review sebelum pengerjaan gambar diperlihatkan kembali. Tapi, apa yang terjadi proyek ini telah menetapkan pemenang tender untuk dilaksanakan pekerjaannya. Sementara gambar yang dulu telah ditetapkan ke pihak kami sebagai pemenangnya di tahun 2021, sementara lelang sudah selesai dan gambar saya yang dipakai belum berkontrak. Ucapnya. Jumat, 23 Juli 2021.
KA juga mengungkapkan kalau gambar dan RAB yang digunakan tidak ada kontrak.
“Masa Gambar dan RAB saya digunakan tapi tidak ada dikontrak. SPK saja sama kontrak sampai hari ini belum ada padahal yang dulunya sudah beres namun tiba – tiba hilang dalam daftar. Hal ini termasuk ilegal dan dalam aturan ini tidak dibenarkan.” Ungkapnya ke kumbanews Jumat, 23 Juli 2021.
Sementara itu pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Wilayah Sulawesi Selatan, Ahmad Yusuf selaku PPTK, mengatakan kalau persoalan ini masih bisa dibicarakan baik-baik, karena menurut pengakuan dari Ahmad Yusuf pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Sulawesi Selatan dengan yang membuat gambar masih berhubungan baik.
“Mengenai masalah ini masih bisa dibicarakan secara baik-baik. Sebenarnya kami pihak penyedia jasa sudah membayar 80 persen dan masih ada sisa yang belum dilunasi. Sementara dalam tahap proses, karena ada review dulu dari pimpinan kami, Kata Ahmad Yusuf, saat ditemui diruangannya tanpa memperlihatkan bukti pembayarannya.
Menanggapi hal ini, LSM LAKSUS Ansar, mengatakan bahwa hal itu sudah tidak benar dan boleh menempuh proses hukum sebab, ada pihak yang telah di rugikan. Kami akan mengumpulkan bukti bukti dan mengkaji persoalan tersebut dan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Ucap Ansar, Minggu,24 Juli 2021.