Kumbanews.com – Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka usai berbikini di jalan sebagai aksi protes PPKM.
Dinar Candy tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor.
“Pasti wajib lapor,” kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8/2021).
Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Dia dijerat pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Aksi Dinar Candy
Dinar Candy sebelumnya bikin heboh gara-gara tampil hanya berbikini di jalanan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aksinya itu juga diunggah ke Instagram.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.
Dinar Candy Ditangkap
Belakangan, aksi Dinar Candy tolak PPKM itu membuat polisi turun tangan dan menangkapnya. Penangkapan berlangsung di Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) malam.
Adik Dinar Candy juga diperiksa polisi terkait kelakuan sang kakak yang berbikini di pinggir jalan. Polisi menyebut aksi Dinar Candy tersebut direkam oleh adiknya sendiri, yang merangkap sebagai asisten.()