Kumbanews.com – Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) tengah menginvestigasi sejumlah proyek Talud serta proyek pembangunan Pengelolaan Sampah (TPS) yang dikerjakan di Kabupaten Gowa. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019- 2020 ini memantik perhatian aktivis antikorupsi lantaran dinilai sarat dengan masalah.
Proyek yang sedang dalam sorotan itu masing masing pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang menelan anggaran sekitar Rp600 juta di Pangkabinanga. Proyek ini dinilai, tidak memberikan efek serta fungsi yang maksimal kepada masyarakat.
Direktur LAKSUS, Muh Ansar, menegaskan selain proyek TPS yang terkesan mubasir, sejumlah proyek Talud yang dikelola Dinas PUPR Gowa, diduga tidak sesuai spesifikasi. Lantaran fisik yang berdiri terkesan bentuknya pondasi, tidak terdefinisi sebagai talud yang sebenarnya.
“Yang dikatakan talud adalah dinding yang terbuat dari tumpukan batu kali yang disusun sedemikian rupa sebagai penahan tanah atau bangunan. Fungsinya untuk menjaga struktur tanah agar tetap stabil dan tidak bergeser. Namun yang dibangun diduga menyerupai pekerjaan pondasi bukan talud,” tegas Muh Ansar.
Proyek yang dipertanyakan Muh Ansar terkait spesifikasinya, antara lain, Paket XV Pembuatan Talud Jalan Poros Limbung-Mandalle di Kec. Bajeng Barat yang menelan anggaran 1,4 Miliar tahun anggaran 2020.Selanjutnya, Paket XVI Pembuatan Talud Jalan Paccelekkang-Batas Makassar yang menelan anggaran Rp700 Juta tahun anggaran 2020. Kemudian Paket XIII Pemasangan Talud Desa Biringala Kecamatan Barombong yang menelan anggaran 750 Juta tahun anggaran 2019.
“Sejumlah paket itu sementara kami rampungkan datanya. Dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Muh Ansar. (*)