Lansia Asal Konsel Modus Bisa Gandakan Uang, Ditangkap Polisi

Kumbanews.com~Kendari seorang pria inisial S (50) Polisi berhasil diamankan atas kasus penipuan atau penggandaan uang dengan cara ritual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan tersangka S ditangkap di dalam gubuk sekitar sawahnya di Desa Arongo, Kecamatan Landono, kabupaten Konawe Selatan.

“Tambah saat ini ada empat belas korban. Yang Sudah dilaksanakan pemeriksaan itu ada delapan korban dengan total kerugian senilai Rp237.800.000. Kami masih menunggu bila ada korban lain yang ingin melapor,” ungkap Bambang dalam keterangan pers, Kamis (09/9/2021).

Lanjut menjelaskan Bambang, kepada korban pelaku mengaku bisa memiliki kemampuan mengandakan uang yang berlipat-lipat dengan secara gaib. Untuk bisa mengandakan uang, pelaku meminta uang kepada para korbannya dengan nilai yang variatif. Tidak hanya uang tunai yang dimintai oleh korban, tetapi pelaku juga meminta sapi dan kambing sebagai tumbal agar uang yang didatangkan secara gaib akan lebih banyak ungkapnya.

Pengakuan tersangka, melakukan hal tersebut karena terinspirasi Dimas Kanjeng, dan desakan ekonomi, dimana di ketahui tersangka mempunyai 4 orang istri ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan Rp100 ribu.

” Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat meditasi praktik gaib yang digunakan pelaku, berupa dua pelepah pisang untuk dudukan dupa, kain kafan, dan satu sisir pisang yang digunakan sebagai sesajen,” Bambang,” pungkasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mako Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara Ucapnya.

Laporan : Rahman

Pos terkait