Kumbanews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun Sumatera Utara berjanji akan mengembalikan hak Arnita Rodelina Turnip (21) sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun. Namun mereka belum memberikan kepastian upayanya akan berhasil dengan alasan uang yang dipakai adalah uang negara.
“Tadi sudah kita ambil beberapa kesepakatan bahwa pihak IPB sebenarnya sudah ada lampu hijau bahwa dia (Arnita) boleh aktif kembali, tapi karena ini uangnya yang akan diberikan adalah uang negara dan pertanggungjawaban yang sesuai,” kata Resman Saragih, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, seusai bertemu Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Majapahit, Medan, Selasa 31 Juli 2018.
Selain itu, pihak Disdik Simalungun juga ingin bertemu langsung dengan Arnita. Alasannya, selama ini mereka hanya bertemu ibunya, Lisnawati. “Kami ingin bertemu dia (Arnita). Entah di mana dia. Rekeningnya juga tidak aktif,” tutur Resman.
Resman memang dipanggil Ombudsman menyusul laporan dari Lisnawati mengenai kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga bernuansa Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) terkait penghentian program BUD kepada putrinya yang tengah menempuh pendidikan di Departemen Kehutanan Program Studi Silvikultur IPB. Sang ibu menduga penghentian BUD itu karena putrinya pindah agama.
Namun pihak Disdik Simalungun membantah menggunakan motif SARA saat menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) untuk Arnita. Mereka beralasan kasus ini terjadi hanya karena kesalahan administrasi, bukan karena mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu pindah agama.
“Pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah untuk atas nama Arnita Turnip di IPB, tidak ada sedikit pun mengandung unsur SARA. Perlu saya jelaskan bahwa pemutusan hubungan yang pernah kita lakukan itu pada 2016, memang saat itu belum saya kepala Dinas Pendidikannya, itu semata-mata hanya karena kesalahan administrasi,” sebut Resman.