Polri Akan Memonitor Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri dalam hal ini sudah tidak berwenang lagi lantaran domain berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

Bacaan Lainnya

“Karena yang menjalankan rekomendasi bukan Polri tapi Dirjen Pas Kemenkumham,” kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 18 Januari 2019.

Kendati begitu, Polri akan tetap memonitor perkembangan soal rencana bakal dibebaskannya pimpinan Jamaah Islamiyah yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

“Polri terus akan memonitoring perkembanganya,” pungkas Brigjen Dedi.

Pos terkait