Perwira Polisi Ikut Pilkades Bontoparang, LKBH Makassar: Melawan Hukum dan Langgar UU

Kumbanews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menggelar jumpa pers di Sungguminasa Kabupaten Gowa (9/11/2021) terkait aduannya ke Kabid Propam Polda Sulsel.

Diketahui, H Sarro Mappa, S, Sos yang telah resmi terdaftar sebagai calon Kepala Desa Bontoparang kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar adalah seorang perwira Polri yang bertugas sebagai Kaurbinops Satintelkam di Polres Takalar.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Agus Salim Amd, BA, SH pengurus LKBH Makassar, di depan wartawan, Agus mengatakan, praktik yang dilakukan oleh oknum personil Polri aktif itu adalah perbuatan melawan hukum. Di mana sangat bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2002 pasal 28 tentang fungsi dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia mengungkapkan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011, pasal 12 huruf (d) dan (e) paragraf ke 1 tentang etika kenegaraan.

Selain itu, bahwa setiap anggota Polri dilarang menggunakan hak dipilih dan memilih atau melibatkan diri dalam politik praktis.

“Hal itu terdapat di dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003, pasal 5 huruf (b) tentang disiplin anggota Polri yang juga merupakan larangan (personil Polri) melakukan politik praktis,” ungkapnya.

Ketika wartawan SimakBerita.com melakukan konfirmasi via WhatsApp (10/11/2021), Panitia pemilihan Kades Bontoparang, Ramli mengatakan, pihaknya hanya mengikuti Perbup tahun 2021 nomor 19 dimana persyaratan calon kepala desa.

“Yang kami verifikasi dinyatakan lengkap atas nama H Sarro Mappa S.Sos dengan menyerahkan surat rekomendasi dari instansi Kepolisian, terkait UU Kepolisian kami tidak tahu,” ujar Ramli.

“Karena di dalam Perbub hanya menyampaikan surat rekomendasi dari instansi terkait, baik itu ASN, maupun TNI-POLRI,” tutupnya. (*)

 

 

 

Pos terkait