Korban Kecelakaan Kerja PT. SBP Buntut Penggunaan Jalan Hauling Bermasalah, Forsemesta Minta Polda Sultra Bertindak

  • Whatsapp

Kumbanews.com – insiden Kecelakaan kerja di lokasi penambangan nikel di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi, kali ini satu unit dump truk yang sedang memuat ore nikel di lokasi PT KMS 27 (yang saat ini dalam penguasaan PT. Antam Tbk) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, terbalik, pada Selasa (30/11) siang tadi.

berdasarkan informasi dan dokumentasi bahwa kegiatan itu diduga merupakan Aktivitas pertambangan dari PT. Sumber Bumi Putra (SBP) yang berkerjasama dengan PT. TDJ sebagai pemegang kontrak pengangkutan Ore dari Fit ke Stockfile milik perusahaan PT. SBP.

Bacaan Lainnya

Naasnya sopir dump truk bernama Basri yang diduga pengguna kendaraan milik PT. TDJ menjadi korban dari insiden kecelakaan kerja tersebut.

Menanggapi hal itu, Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Nur Asrawan mengatakan bahwa pihak PT. SBP harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa. Menurutnya PT. SBP terkesan memanfaatkan penggunaan jalan Hauling PT. KMS 27 yang sudah tidak terawat lagi akibat sedang bersengketa dengan PT. Antam Tbk.

“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas insiden yang menimbulkan korban jiwa. Kami menduga PT. SBP terkesan memanfaatkan penggunaan jalan Hauling PT. KMS 27 yang sudah tidak terawat lagi akibat sedang bersengketa dengan PT. Antam Tbk. Ini akibat tidak terawat, jalanan rusak sehingga insiden seperti ini tidak dapat terhindarkan akibat tidak ada pengawasan”, Ucapnya

Asra Meminta Polda Sultra segera memeriksa Direktur Utama PT. SBP atas dokumen izin penggunaan jalan hauling, Apakah Perusahaan tersebut menggunakan Holing PT. KMS 27 yang saat ini dalam penguasaan PT. Antam Tbk berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 225 K/TUN/2014, Putusan MA 21P/HUM/2018, Putusan MA No. 69/G/2018/PTUN-Jakarta, Putusan MA No. 448 K/TUN/2019 yang membatalkan 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada diBlock Mandiodo, termasuk PT. KMS 27.

“Polda Sultra harus periksa dokumen izin penggunaan jalan hauling PT. SBP, apakah izin dari PT. KMS 27 atau dari PT. Antam Tbk, jangan sampai tidak punya izin, ini juga pidana dan berdampak pada kebocoran pajak negara”, bebernya

Pihaknya menekankan agar Polda Sultra jelih dalam mengusut insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa diatas jalan hauling yang bersengketa, baik dari sisi SOP pengangkutan material ore nikelnya maupun legalitas penggunaan jalan haulingnya.

“Polda Sultra harus jelih dalam mengusut insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa diatas jalan hauling yang bersengketa, baik dari sisi SOP pengangkutan material ore nikelnya maupun legalitas penggunaan jalan haulingnya. Sebab, insiden seperti ini telah berulang kali terjadi, tidak boleh lagi terhenti ditengah jalan”, tutupnya

Pos terkait