Kumbanews.com – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 225 K/TUN/2014, Putusan MA 21P/HUM/2018, Putusan MA No. 69/G/2018/PTUN-Jakarta, Putusan MA No. 448 K/TUN/2019 terkait pembatalan 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang bersengketa dengan PT. Antam Tbk di Block Mandiodo, Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Perusahaan Plat merah ini menjadi satu-satunya yang menguasai blok pertambangan tersebut dengan luas konsesi IUP 16.920 Ha berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor : 158 Tahun 2010.
Berdasarkan data boring Antam Geomind Bulling Eksplorasi serta saduran Data dan Informasi yang diterima Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI kandungan cadangan nickel yang terkandung dalam IUP PT. Antam tbk diblok mandiodo sebesar 1.7 Miliar Ton. Namun faktanya, kegiatan pertambangan PT. Antam Tbk tidak menunjukkan keseriusan dalam agenda hiliriasi nikel diwilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa bahwa PT. Antam Tbk harus focus terhadap realisasi komitmen hilirasasi nikel diblok mandiodo, konawe utara. BUMN tersebut diminta segera mendirikan smelter pemurnian nikel yang dapat memberikan nilai tambah bagi negara, menciptakan ruang bagi pengusaha lokal serta membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar.
“Sangat disayangkan jika cadangan nikel 1.7 Miliar Ton milik BUMN ini hanya dijual dalam bentuk ore nikel, ini hanya pada 1 IUP PT. Antam saja (Blok Mandiodo), cadangan nikelnya sudah bisa menghidupkan produksi industri smelternya selama 7.083 Tahun, jika kita berpatokan pada produksi Raja Nickel saat ini yakni PT. IMIP perusahaan swasta asal china dengan produksi 240.000 ton Nikel/Tahun, sementara PT. Antam punya Miliaran Ton tapi kalah manfaatnya dengan dengan PT. IMIP, inikan pembodohan. Untuk itu kami minta PT. Antam segera dirikan smelter pemurnian nikel agar dapat memberikan nilai tambah bagi negara, menciptakan ruang bagi pengusaha lokal serta membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar”, Ucapnya.
Ini jelas tidak membantu negara dan rakyat, apalagi memberi nilai tambah bagi pendapatan negara. Ini malah membunuh kesempatan para pengusaha lokal, tidak ada jaminan lapangan kerja bagi rakyat. Alih-alih menepati komitmennya perusahaan ini malah menjalin kerjasama dengan Industri Smelter Milik China di Kabupaten Konawe berdasarkan kontrak penjualan ore Nikel PT. Antam tbk dengan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) sebesar 16 Juta Ton/Tahun yang terbagi dalam 2 IUP Konsesinya. Pertama di IUP No. 15 TAHUN 2010 Blok Tapunopaka sebesar 8 Juta Ton/Tahun. Kedua, di IUP No. 158 Tahun 2010 blok Mandiodo sebesar 8 Juta Ton/tahun, praktek ini secara tidak langsung memperpendek umur cadangan kita, yang tadinya bisa ribuan tahun, akhirnya jadi 106 tahun.
“Langkah yang ditempuh PT. Antam sangat merugikan negara dan masyarakat. Ini jelas tidak membantu negara dan rakyat, apalagi memberi nilai tambah bagi pendapatan negara. Ini malah membunuh kesempatan para pengusaha lokal, tidak ada jaminan lapangan kerja bagi rakyat. Dengan mereka mengambil kontrak penjualan ore nikel dan memilih tidak mendirikan smelter, secara tidak langsung memperpendek umur cadangan nikel kita, yang tadinya bisa ribuan tahun, akhirnya jadi 106 tahun”, Tuturnya.
Disisi lain, Ia menyoroti Manajemen perusahaan PT. Antam Tbk yang amburadul, dimana pada beberapa transaksi penjualan ore nikel ke PT. VDNI maupun PT. OSS perusahaan plat merah ini diduga menggunakan dokumen IUP perusahaan yang terletak di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka. Padahal asal ore nikelnya berasal dari lokasi IUP Kabupaten Konawe Utara. Sementara aturan penjualan ore nikel harus menggunakan dokumen IUP asal ore nikel itu sendiri. Untuk itu ia meminta Aparat penegak hukum segera mengusut persoalan tersebut, karena ia menduga belum adanya dokumen RKAB PT. Antam tbk untuk IUP yang terletak dikonawe utara.
“Dokumen Pengiriman Ore Nikel Ke VDNI masih menggunakan dokumen SK IUP PT. Antam UBPN Pomala, Bukan SK IUP PT. Antam Konawe Utara. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu kami meminta Aparat penegak hukum segera mengusut persoalan ini, karena kami menduga belum adanya dokumen RKAB PT. Antam tbk untuk IUP yang terletak dikonawe utara”, bebernya.
Namun demikian keseriusan PT. Antam tbk atas investasi di konawe utara yang mengarah pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan akan diukur pada realisasi janjinya bangun pabrik smelter pemurnian nikel. Sebab, masyarakat konawe utara masih pesimis dengan hal tersebut, melihat kondisi Manajemen perusahaan masih amburadul, saat ini pun kantor nya masih status rumah sewaan padahal telah bertahun-tahun.
“Kami minya PT. Antam Tbk beretikat baik dalam merealisasikan janjinya, sebelum mendirikan smelternya, mungkin terlebih dahulu permanenkanlah dulu kantornya, Masa BUMN kontrak selama bertahun-tahun. Kemudian dilanjutkan pada pembangunan sarana dan prasarana penunjang smelter pemurnian nikelnya”, Tutupnya.(*)