Anggaran Belanja Barang dan Jasa  Pemkot Palopo Diduga Janggal 

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, menyajikan anggaran belanja barang dan jasa Pada Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp.258.563.482.310,00 dengan realisasi sebesar Rp. 248.519.314.472,86, serta belanja tidak terduga sebesar Rp. 8.937.251.000,00 dengan realisasi Rp.8.844.116.221,00.

Sementara untuk Realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 248.519.314.472,86 tersebut diantaranya digunakan untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp. 3.335.889.689,00 dan untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersumber dari belanja tidak terduga direalisasikan Rp.129.858.987,00.

Bacaan Lainnya

Salah satu sumber yang namanya dirahasiakan, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggung jawaban belanja BBM pada 12 organisasi perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan Kota Palopo, dan dilaksanakan untuk menguji ketepatan nilai dan kebenaran transaksi serta bukti pertanggung jawaban belanja BBM yang di uji terdiri dari rekap realisasi belanja BBM dan kwitansi pembayaran yang dilampirkan nota stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Spbu) tidak sesuai atau fiktif, terang sumber kepada kumbanews.com, Selasa, 7 Desember 2021.

Untuk memastikan kesesuaian menurut sumber, harus ada antara bukti pertanggung jawaban dan nilai realisasi belanja BBM yang dilakukan konfirmasi pada tujuh stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berada di wilayah Kota Palopo.

” Seperti SPBU Sampoddo, SPBU Binturu, SPBU Tandipau, SPBU Ahmad Razak, SPBU Salobulo, SPBU Rampoang dan SPBU Padang Alipan. Tapi, dari hasil konfirmasi atas bukti pertanggung jawaban belanja BBM kepada ketujuh Manager SPBU di Kota Palopo menunjukan adanya 2,437 nota BBM senilai Rp. 214.751.370,00 yang tidak diakui dan tidak sesuai kenyataan atau istilah diduga fiktif dan bukan nota asli yang dikeluarkan oleh pihak SPBU. Dan itu masuk kategori di palsukan.Adapun Rincian nota yang tidak sesuai oleh tujuh SPBU dapat dilihat tabelnya.”ucapnya.

Untuk memperjelas temuan dari sumber kumbanews.com berhasil mengkonfirmasi 3 pejabat dilingkup pemerintah Kota Palopo yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Drs. Firmanza, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Taufiq s.kep.ns.,M.kes, serta Kepala BPBD Kota Palopo, Antonius Dengeng.

Menurut Sekda Kota Palopo, Drs.Firmanza mengatakan, jika ada temuan pasti ditindak lanjuti dan tidak dikembalikan. Karena menurutnya ada masa pengembalian selama 60 (enam puluh) hari.

” Ada masa pengembalian anggaran yaitu namanya Hasil Pengelolaan Aset (HPA). Jika hasil temuan BPK seperti itu soal nota pembayaran BBM harus dikembalikan oleh SKPD terkait. Kemudian nanti dicarikan nota pembayarannya kembali ke kas daerah,”kata Sekda Kota Palopo tanpa memperlihatkan bukti nota yang ia maksud kepada kumbanews.com.

Sementara itu kepala BPBD Palopo Antonius Dengeng, menjelaskan bahwa itu bukan fiktif, ia mengatakan kalau itu hanya salah SPJ.Tetapi, ia mengaku kalau semua dikembalikan ke Inspektorat.

” Sudah Selesai Itu, semuanya sudah dikembalikan ke Inspektorat. Pengembaliannya setelah ada surat masuk. Saya belum bisa perlihatkan bukti pengembalian karena saya masih di kampung. Kami dari BPBD sudah mengembalikan semua. Jadi, itu bukan fiktif hanya saja SPJ nya yang keliru. Namanya, juga keselahan adimistrasi pasti tetap salah dan kita tidak bisa membantah itu, namanya itulah pemeriksaan. Kalau kesalahan adimistrasi tidak apa-apa dan itu kesalahan anggota kemarin bagaimana, sebab saya tidak pantau mi.”Terang Antonius Dengeng.

“Kami sudah pengembalian namun, bukti mungkin ada ji di kantor. Sudah pengembalian dengan yang bersangkutan dan bukan juga saya yang melakukan. Kalau tidak salah itu per liternya sekitar RP.8.000, dan sudah itu. Maaf ya,tadi saya sibuk baru bisa angkat telpon.”ujar Antonius Dangeng menambahkan.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo,” Taufiq,S.kep,NS.,M.kes, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan “dari mana informasinya, saya kroscek dulu. Nanti salah informasi ka juga” ucapnya kemudian menutup telepon.

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait