Kumbanews.com – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman membantah Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan mencabut surat imbauan pasang spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2022.
Nuruzzaman membenarkan memang betul Kanwil Kemenag Sulsel telah menerbitkan surat imbauan pasang ucapan Selamat Natal tersebut. Belakangan surat imbauan spanduk Natal ke jajaran institusi di bawah Kemenag Sulsel itu dipersoalakan sejumlah ormas Islam.
Staf Menteri Agama itu menegaskan meski diprotes, namun dia menegaskan tidak pernah surat imbauan itu dicabut.
“Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru,” ujar Nuruzzaman di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Desember 2021.
Nuruzzaman mengakui ada permintaan agar Kanwil Kementerian Agama Sulsel mencabut surat edaran tersebut. Namun, itu tidak dilakukan. Sebab, Kemenag adalah instansi vertikal dan juga menjadi representasi dari negara.
“Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama,” tegas Nuruzzaman.
Dia mengatakan negara, dalam hal ini Kementerian Agama, termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama.
Sudah dicabut informasinya
Sebelumnya surat imbauan Kementerian Agama Sulawesi Selatan pasang spancuk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2022 diinformasikan dicabut. Buktinya Sekda Provinsi Sulawesi Selatan turun tangan meminta bupati dan walikota di Sulsel untuk menindaklanjuti pencabutan surat imbauan itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat dalam suratnya menginformasikan surat imbauan itu dicabut.
Informasi itu diperoleh setelah dilakukan pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulsel dan Kemenag Provinsi Sulsel pada Rabu, 15 Desember 2021 yang membahas tentang aduan beberapa ormas Islam di Sulsel mengenai beredarnya Surat Imbauan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-9379/Kw.21.1/HM.00/12/2021 perihal Imbauan memasang spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru.
“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Surat Imbauan tersebut telah dicabut dan diharapkan tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah naungan Kementerian Agama dan KUA yang ada di Sulawesi Selatan,” tulis Abdul Hayat pada surat bernomor 003.2/12586/B.Kesra, dikutip Jumat 17 Desember 2021.
Source: hops