Ramli Ketua LSM Somasi
Kumbanews.com – Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi (RSKD) Provinsi Sulawesi Selatan Jalan, Lanto Daeng Pasewang, Kota Makassar, mendapat kecaman dari LSM Somasi.
Pasalnya RS Dadi diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pelanggaran hukum terkait penetapan pengadaan dan penunjukan langsung pada semua proyek di RS Dadi.
“Proses penetapan pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum di RS Dadi ditemukan pelanggaran yang diduga dananya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).” Ungkap Ramli Ketua LSM Somasi kepada kumbanews melalui via telepon seluler, Rabu, (22/12/2021).
Adapun BLUD yang dimaksud Ramli, dilaksanakan
dengan metode pengadaan langsung dan penunjukan langsung, dengan menghabiskan anggaran negara sebesar lebih dari Rp.200 juta.
Dengan demikian LSM Somasi menduga RS Dadi telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara ini, diantaranya:
1. Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang
2. 2. Peppres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. 3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. 4. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. 5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu Ramli mengaku pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkannya pada aparat penegak hukum untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku di negara ini.
Sementara Direktur RS Dadi dr. Arman Bausat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan, kalau LSM Somasi tidak mengerti Peppres.
“Suruh baca dulu Peppres baik- baik sebelum bertindak karena, bisa saya somasi dia dan dalam pernyataan tidak memakai kata dugaan langsung begitu saja mengeluarkan pernyataannya di media. Dari bahasa narasinya sudah menuduh saya dan bahaya itu saya bisa tuntut dia. Namun, saya masih menahan diri saya simpan dulu karena dia tidak pahami aturan itu sudah pelanggaran dan saya bisa melakukan somasi kepada pihak LSM Somasi,” tegasnya, Rabu, (22/12/2021).
Sementara itu Bidang Program dan Informasi RS Dadi Muti, yang diduga bertanggungjawab mengelola anggaran BLUD, saat dikonfirmasi kumbanews melalui telepon dan WhatsApp tidak ada jawaban hingga berita ini tayang.