KUA Biringkanaya Tolak Layani Pasangan Nikah Dini Jika Tak Ada Dispensasi PA

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Subhan mengatakan, pihaknya bersikap tegas soal pasangan yang hendak menikah di bawah umur.

Ia menegaskan, jika pasangan calon pengantin (catin) di bawah umur ini tak memiliki surat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA), maka KUA Biringkanaya tak bisa memberikan pelayanan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini ditegaskan Subhan ketika ditemui di ruangan kerjanya di KUA Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (23/12). Menurutnya, sikap tersebut diambil untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Sikap kita jelas, kita tak bisa melayani pasangan yang hendak menikah di bawah usia yang telah ditetapkan tapi tak memiliki izin atau surat dispensasi dari Pengadilan Agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pasangan catin di bawah umur ini tetap ingin melanjutkan pernikahannya, maka KUA Biringkanaya akan memberikan pengantar ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi.

“Sebab tanpa izin dari Pengadilan Agama, kita tidak bisa berbuat apa-apa, dan kita akan kembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Subhan, aturan terkait batas usia minimal bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan sudah jelas, yakni masing-masing harus sudah berusia 19 tahun. “Penentuan usia batas minimal ini tidak sembarangan,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini memang beberapa kali terjadi pasangan catin yang datang ke KUA, tapi tidak membawa surat dispensasi dari PA. “Sehingga tidak bisa kami melayani,” tegasnya.

Terkait peristiwa nikah sendiri, Subhan mengakui bahwa jumlahnya menurun sejak terjadinya pandemi. Hal ini diketahui dari perubahan tipologi KUA Biringkanaya yang sebelumnya bertipologi A menjadi tipologi B.

“Perubahan ini terjadi sejak munculnya pandemi Covid-19. Tapi tahun 2020 lalu penurunannya cukup parah. Untuk tahun 2021, peristiwa nikah relatif stabil di angka 80-100 pasangan per bulan,” kata Subhan. (*)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait