Kumbanews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andika Prasetya memastikan bahwa bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 24 Januari 2019, pukul 07.00 WIB pagi tadi.
“Pada hari ini tanggal 24 Januari 2019 tepatnya tadi pukul 07.00 sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua,” kata Andika kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Andika menuturkan Ahok dalam kondisi diri yang baik dan sehat saat dilakukan pembebasan.
“Yang bersangkutan melaksanakan atau dibebaskan bebas murni dan alhamdulillah dalam kondisi baik sehat walafiat,” kata dia.
Dari Mako Brimob, kata Andika, Ahok tak harus menuju ke LP Cipinang untuk mengurus administrasi pembebasan.
Ia menyatakan Ahok telah menyelesaikan secara langsung urusan administrasi pembebasannya secara lengkap di Rutan Mako Brimob.
Sebelumnya, kabar pembebasan Ahok disampaikan oleh Ima Mahdia, salah satu anggota Tim BTP.
Kata Ima, Ahok sudah keluar sekitar pukul 07.30 WIB. Ada sejumlah orang yang menjemput Ahok. Ima mengatakan salah satunya adalah putra sulung Ahok, Nicholas Sean.
Ahok bebas murni setelah menjalani hidup di balik jeruji selama dua tahun–dipotong remisi 3 bulan 15 hari–dalam kasus penistaan agama.
“Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB,” ujar Ima.