Kumbanews.comĀ – Penjualan minuman beralkohol ( minol) golongan A,B dan C, bebas di perjual belikan dikalangan remaja,di Jalan Sao-sao,Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Minuman beralkohol atau Miras ini marak diperjual belikan di toko UD DDO dan toko Slank UD Safira, di Kota Kendari.
Salah satu warga Kota Kendari mengaku, bahwa dua toko tersebut bebas menjual minuman alkohol golongan tinggi.
“Kurang ajar sekali itu pak biar bulan ramadhan tetap menjual minuman keras. Bahkan yang lebih parahnya lagi biar anak masih remaja dia kasi juga na beli. Pokonya bebaski menjual.” Ucap warga, Sabtu (5/2/2022).
Warga juga mengatakan kalau kedua toko tersebut diduga izin usahanya sudah tidak diperpanjang lagi oleh Disperindag Kota Kendari.
“Disperindag Kendari tidak memperpanjang izin usaha kedua toko itu.” Sambungnya. Sabtu,(5/02/2022).
Warga juga berharap Pemerintah khususnya Dinas Perdagangan Kota Kendari, tidak mengeluarkan izin usaha minuman keras lagi di toko UDD dan Toko Slank UD Safira. Karena, menurutnya gara-gara Miras banyak kasus ke kriminal terjadi.
” Saya berharap Disperindag Kendari tidak tinggal diam, segera tutup kedua toko Miras itu. Banyak sekali kasus kejahatan terjadi pemicunya salah satunya karena Miras. Dan kami juga minta ketegasan dari pihak kepolisian agar tidak tinggal diam untuk menindak penjual Miras yang meresahkan masyarakat kota Kendari.”Tegas warga.
Sementara dikonfirmasi, salah satu karyawan toko UDD yang mengaku sudah bekerja selama tiga tahun mengatakan, kalau dokumen surat izin usaha penjualan miras sudah ada di pemilik toko.
” Ada izinnya pak. Bos kami yang pegang dan itu sudah di perpanjang. Boleh kita lihat surat izinnya di tempel disini.” Kata karyawan toko Miras UDD.
Namun, setelah awak media melihat ternyata surat izin usaha yang dimaksud oleh karyawan tersebut sudah kadaluarsa. Izin usaha yang tercantum dikeluarkan pada tahun 2018 sampai 2019, dan belum ada izin usaha yang terbaru. Setelah ditanya mana izin usaha yang baru. Tapi, ia berdalih kalau izin usaha ada pada pemilik toko yang sering mereka panggil bos.
” Kalau itu pak, ada sama bos kami.” Katanya singkat.
Sama halnya dengan toko Miras UUD, toko Miras UD Safira Slank, juga mengaku kalau
izin usaha mereka sudah diperpanjang oleh Disperindag Kota Kendari. Tetapi, saat awak media meminta bukti izin usahanya pemilik toko dengan nada arogan mengatakan, “silahkan bapak lapor di Polres atau Polda” ketusnya.
Terkait dugaan Miras yang dijual bebas di Kota Kendari, Lurah Bende, Alimin S.Sos, dikonfirmasi mengaku kalau dirinya sudah tidak menjabat sebagai Lura Bende.
” Saya sudah di pindahkan ke Satpol PP jadi soal kedua toko yang diduga jual Miras itu sudah bukan wewenang saya.’ Ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews.com, Sabtu,(5/2/2022).
Sementara Kapolsek Baruga, Kecamatan Kadia, wilayah Polres Kendari, Kompol Urva Lomansyah, dikonfirmasi terkait toko UD DDO dan toko Slank UD Safira, yang diduga bebas menjual Miras melalui pesan WhatsApp dan telepon. Tetapi, hingga berita ini tayang belum ada jawaban dari Kapolsek Baruga.