Jumriati Dg Kebo (37) warga Kabupaten Takalar yang menjadi korban pemukulan tetangga.
Kumbanews.com- Kasus pemukulan yang dialami oleh salah satu warga Takalar, Jumriati Dg Kebo (37), hingga detik ini belum juga menemukan titik terang. Pasalnya kasus tersebut masih ngambang dan belum ada tindakan hukum dari pihak kepolisian kepada pelaku.
Kepada kumbanews, Jumriati Dg Kebo, membeberkan kalau dirinya mengaku takut karena diancam oleh salah satu oknum penyidik Polres Takalar yang diduga bernama Titi. Dirinya bahkan diancam akan dipenjara selama 7 bulan.
” Saya diancam akan dipenjarakan selama 7 bulan oleh salah satu oknum penyidik Polres Takalar.” Ucap Jumriati. Selasa, (13/04/2022).
Selain diancam, Jumriati juga dipaksa menandatangani surat yang bermaterei.
” Saya juga dipaksa untuk tandatangani surat pernyataan yang bermaterei. Karena merasa takut, saya pun tanda tangani surat tersebut, dan ternyata surat itu adalah surat tanda perdamaian kedua belah pihak. Saya merasa di jebak. Karena, saya ini orang buta huruf dan tidak tahu baca dan tulis dan saya tidak terima dengan perlakuan oknum anggota Polres Takalar yang melakukan ini.”Tutur Jumriati Dg. Kebo Selasa siang,(12/04/2022).
“Oleh karena itu, saya meminta bantuan teman teman media agar kasus saya ini mendapat keadilan. sebab, saya sudah terdzolimi oleh oknum anggota penyidik yang menangani kasus saya ini. Oknum itu dibagian Unit PPA Polres Takalar.” Kata Jumriati.
Dari keterangan Jumriati kejadian itu terjadi pada hari Minggu lalu, dirinya di suruh datang ke Polres Takalar, pada hari Selasa (5/04/2022). Setelah tiba disana dirinya ditemui oleh salah satu penyidik Polres Takalar. Kemudian dirinya pada saat mendapat tekanan dan anacaman dari oknum salah satu penyidik.
” Saya mendapat tekanan dan ancaman dari pihak oknum penyidik Polres Takalar. Karena merasa terdesak dan saa ketakutan saya pun melakukan apa yang mereka perintahkan dengan menandatangani surat yang di serahkan pada saya dan tanpa tahu isi surat itu. Cuma, rekan pendamping saya yang tahu dan menyampaikan kesaya baru saya tahu isi surat itu. Dan pada saat itu saya kemudian berkeras untuk membatalkan pernyataan itu. Namun, pihak oknum penyidik mengatakan sudah di tanda tangani dan tidak boleh lagi dirubah. Karena manusia perkataannya yang di pegang, kalau binatang talinya, itu yang dikatakan oknum penyidik Polres Takalar kesaya. Dan saksinya ada teman saya yang mendampingi saya pada saat itu. “Jelas Jumriati Dg. Kebo.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Namun, pihak polres Takalar tetap tidak mempedulikan saya. Karena korban yang memukul saya juga membuat laporan dan diterima oleh oknum Polres Takalar. Hal ini, yang membuat saya bingung dan merasa dizalimi oleh pihak Polres Takalar.” Ujar Jumriati.
Lanjut, “di sini saya menjadi korban penganiyaan dengan pasal 351 dan pasal 170 pengeroyokan oleh Herlina Dg. Bau serta ibu yang bernama Mandi Dg. Kenna. Namun, kepolisian Polres Takalar sangat berpihak kepada mereka ini” ucap Jumriati menambahkan.
Sebelumnya kasus penganiayaan itu terjadi pada 8 Maret 2022. Jumriati menduga kasus pemukulan terhadap dirinya disebabkan pelaku tersinggung dengan ucapannya soal anak pelaku yang tidak pulang.
“Pelaku tersinggung dengan ucapan saya. Dengan perkataan itu, saya dipanggil kerumahnya di jalan Massadde. Tiba di depan rumahnya belum sempat cerita saya langsung dipukul oleh anak bernama Herlina Dg Bau dan turun serta ibunya, Mansi Dg Kenna. Saya dikeroyok dipukul, dicakar dan dicekik leher,” kata Jumriati Dg.Kebo,kepada kumbanews.com belum lama ini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar Agus Purwanto, yang dikonfirmasi terkait kasus Jumriati, menyampaikan bawa kasus sudah selesai.
” Kasusnya sudah selesai. Soal kasus ini saya tidak bisa terlalu banyak komentar sebab, saya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Takalar. Lebih jelasnya silahkan kita ke belakang langsung ke penyidik yang menangani kasus ini,” ucap Agus Purwanto, Selasa, (12/04/2022).
Sementara penyidik Polres Takalar Titi yang disebut sebagai melakukan ancaman kepada Jumriati mengaku kalau kasus ini sudah selesai.
” Kasusnya sudah selesai. Kedua belah pihak telah bertanda tangan surat pernyataan perdamaian dan saya tidak bisa komentar terlalu banyak. Dan soal adanya ancaman yang menyebutkan nama saya itu tidak pernah. Saya tidak mengancam pelapor.” Ucap Titi.