Pelaku Akan Diwisuda, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Teknik UGM HS kepada mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN saat menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017 silam berakhir dengan perdamaian.

Rektor UGM Yogyakarta Panut Mulyono mengatakan bahwa korban dan pelaku bersedia menandatangani surat perdamaian pada Senin (4/2) siang.

Bacaan Lainnya

1. Perjanjian damai secara tertulis dan bermaterai

Korban AN, yang mendesak agar pelaku HS diberikan hukuman oleh UGM sembari kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda DI Yogyakarta, akhirnya melunak dan bersedia melakukan penyelesaian secara internal UGM. Demikian pula HS yang telah meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Jadi pihak-pihak terkait yaitu AN, HS dan pihak UGM secara ikhlas, bersepakat dan lapang dada untuk memilih penyelesaian internal Kampus UGM. HS menyesal, bersalah dan mohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN serta disaksikan oleh pihak UGM,” kata Rektor UGM, Yogyakarta, Panut Mulyono, Senin (4/2).

Panut mengatakan AN dan HS sudah dipertemukan oleh UGM. Ketiga pihak membuat perjanjian tertulis dengan materai yang isinya menyatakan perkara sudah selesai dengan perdamaian.

“Tadi penandatanganan juga dilakukan di ruang Rektorat dan disaksikan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

2. HS dan AN harus menyelesaikan konseling wajib

Pelaku HS masih punya kewajiban untuk mengikuti mandatory counseling (konseling wajib) dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih sendiri sampai dinyatakan selesai oleh psikilog yang menanganinya.

Sedangkan AN wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih oleh AN sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

“UGM memberikan fasilitas dan menanggung sepenuhnya dana konseling baik yang dilakukan HS maupun AN sebagaimana yang tadi harus dilakukan. UGM juga memberikan dana untuk penyelesaian studi setara dengan komponen dalam beasiswa Bidik Misi serta biaya hidup kepada saudari AN,” Panut.

UGM, masih menurut Panut, juga memberikan mandat kepada Fakultas Isipol dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi HS dan AN untuk dapat diselesaikan pada bulan Mei 2019 dan memastikan seluruh klausul yang disepakati akan dilaksanakan dengan baik.

“UGM akan melakukan pembenahan dan penanganan perkara serupa dengan mekanisme dengan penanganan perkara yang baik ditingkat fakultas maupun universitas agar perkara tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ungkapnya.

3. Berharap Polda DIY hentikan penyelidikan

Sementara itu terkait kasus pidana yang kini ditangani Polda DI Yogyakarta, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda mengatakan kampus telah memberikan teguran kepada seorang karyawan UGM bernama Arif yang melaporkan kasus itu secara resmi ke kepolisian.

Menurutnya, Arif sudah semestinya memberitahu Rektorat UGM sebelum melapor, meski laporan tersebut atas nama pribadi.

“Laporan [adalah] hak setiap warga negara, UGM tidak meminta untuk menarik dan kasus ini bukan delik aduan sehingga polisi bisa memproses tanpa ada laporan pihak manapun,” ujarnya.

Namun Paripurna tetap berharap agar Polda DIY tidak melanjutkan proses penyelidikan kasus pemerkosaan ini mengingat sudah ada penyelesaian secara internal di UGM dan ada kesepakatan damai.

“Surat kesepakatan damai tentu akan kita kirimkan juga kepada pihak Polda DIY untuk pertimbangan dalam mengusut kasus itu (dugaan tindakan pemerkosaan),” ungkapnya.

4. HS bisa diwisuda bulan Mei 2019

Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam mengatakan bahwa HS telah menyelesaikan seluruh studinya di Fakultas Teknik UGM dan tinggal menyelesaikan mandatory counseling. Dengan kata lain, ketika psikolog yang menangani HS menyatakan konseling sudah selesai maka pada bulan Mei bisa menjalani wisuda.

“Semoga saja bulan Mei 2019 sudah bisa menjalani wisuda,” ungkapnya.

Pos terkait